Berita Tana Tidung Terkini

Dinkes Tana Tidung Kaltara Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di 7 Tatanan Tempat, Fokuskan di Sesayap

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok telah diterapkan atau diberlakukan oleh Dinkes Tana Tidung dibeberapa titik yang ada di Tana Tidung, Kaltara.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ilustrasi - RSUD Akhmad Berahim, salah satu lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok di Tana Tidung. 

Namun ia lanjutkan untuk tempat-tempat lainnya tidak diperbolehkan sama sekali untuk merokok.

"Tapi untuk lima tatanan tempat lainnya kayak Faskes, tempat belajar mengajar, tempat bermainlah anak, tempat ibadah sama tempat transportasi umum itu tidak boleh sama sekali," lanjutnya.

Ia mengungkap, penerapan KTR masih awam bagi masyarakat, namun Dinkes Tana Tidung terus memberikan pemahaman agar masyarakat mau melaksanakan penerapan KTR di tujuh tatanan tempat tersebut.

"Kalau respon masyarakat khususnya yang perokok mungkin lebih ke belum siap ya, tapi akhirnya kita edukasi untuk jangan merokok di tempat-tempat yang ditetapkan tadi minimal disiplin di tujuh tatanan tempat itu," ungkapnya.

Dipilihnya tujuh tempat yang telah ditetapkan menjadi kawasan bebas asap rokok dilakukan dengan melihat kesiapan dari pengelola tempat tersebut.

Sedangkan pemilihan Kecamatan Sesayap sebagai wilayah yang difokuskan untuk penerapan KTR karena memang Kantor Dinkes Tana Tidung berada di Kecamatan Sesayap yang memang sebagai ibu kota Kabupaten Tana Tidung.

"Untuk pemilihan tujuh tempat itu memang berdasarkan kesiapan dari pemilik tempat tersebut, dan kami mulai di Kecamatan Sesayap sebagai contoh karena memang di wilayah yang lebih dekat dengan Dinas Kesehatan," imbuhnya.

Bahkan untuk tatanan tempat umum yaitu di Penginapan Adel sudah lebih dulu menerapkan KTR jauh sebelum adanya permintaan dari Dinkes Tana Tidung.

Baca juga: Pemkab Tana Tidung Terapkan Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Kena Denda Rp 50 Juta dan Sanksi Teguran

"Jadi sebelum menunjuk kita minta dulu kesediaan dari tatanan tersebut bahkan ternyata di Penginapan Adel itu jauh sebelum kita minta mereka sudah terapkan duluan," ucapnya.

Agar masyarakat lebih mudah diarahkan untuk menerapkan KTR khususnya di tujuh tempat yang telah ditentukan, Hanna Juniar berharap ASN Tana Tidung lebih dulu memberikan contoh bagi masyarakat dengan tidak merokok di sembarang tempat.

"Untuk OPD-OPD sebenarnya sudah kami sosialisasikan jadi harapannya tahun depan mereka sudah sediakan tempat khusus untuk merokok di kantor-kantor lagi supaya tidak merokok di sembarang tempat dan untuk contohkan ke masyarakat kita lebih enak lagi karena kita kan sebagai contoh," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved