Berita Malinau Terkini

Sebanyak 22 Kasus Pencurian Dilaporkan di Malinau Kaltara Selama 2024, Terbanyak Pencurian Berat

Sebanyak 22 laporan kasus pencurian dilaporkan, kasus paling banyak dilaporkan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 11 kasus.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor.di Malinau, Kalimantan Utara pada tahun 2024 lalu. (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Sebanyak 22 laporan Kasus Pencurian dilaporkan terjadi selama tahun 2024 di Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Dari jumlah tersebut, kasus yang paling banyak dilaporkan adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebanyak 11 kasus.

Disusul pencurian biasa sebanyak 6 kasus dan ada 5 kejadian pencurian kendaraan bermotor arau curanmor yang berhasil diungkap dalam satu tahun.

Satreskrim Polres Malinau mendata sejumlah besar kasus pencurian yang dilakukan pelaku memenuhi unsur pemberatan, diantaranya dengan merusak fasilitas dan unsur pemberatan lain.

Baca juga: Todong Korban Menggunakan Sajam, EM Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Tana Tidung

Sementara untuk jenis pencurian kendaraan bermotor, sebagian besar dikarenakan adanya kesempatan, hingga kelalaian korban seperti membiarkan motor terparkir dengan kunci atau memarkir tanpa pengawasan.

"Beberapa penebab adanya pencurian khususnya motor dikarenakan adanya kesempatan, seperti.tidak mencabut kunci atau diparkir tanpa diawasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Reginal Yuniawan Sujono.

Secara keseluruhan, ada 62 kasus kriminal yang ditangani Satreskrim Polres Malinau pada tahun 2024 lalu. 

Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebanyak 57 kasus. 

Baca juga: Mencuri Demi Main judi online, Polres Nunukan Ringkus Residivis Kasus Pencurian dan Pencabulan

Demikian juga untuk kejahatan berupa pencurian dan jenis kejahatan konvensional lain mengalami peningkatan.

Polisi mengimbau agar masyarakat waspada terhadap potensi terjadinya tindak kejahatan di kemudian hari.

(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved