Berita Nunukan Terkini

PT SIL/SIP di Nunukan Kaltara Bantah PHK Sepihak Ketua Serikat Buruh, Singgung Upah Pemanen Sawit

PT SIL/SIP di Kabupaten Nunukan, Kaltara bantah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap seorang karyawan yang juga ketua serikat buruh.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Rapat dengar pendapat bersama Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dan manajemen PT SIL/SIP di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (07/01/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - PT SIL/SIP di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) bantah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang karyawan yang juga ketua serikat buruh.

Manajemen PT SIL/SIP akhirnya hadir dalam rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Nunukan siang tadi, setelah sebelumnya sempat mangkir.

Diberitakan sebelumnya seorang karyawan atas nama Maksimus Bana, mengadu ke DPRD Nunukan, lantaran tak terima atas PHK sepihak yang diterimanya, buntut menginisiasi aksi mogok kerja.

Maksimus Bana juga seorang guru SD Pelita I Sebuku yang merupakan sekolah milik perusahaan sawit PT SIL/SIP di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat.

Baca juga: Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang, Dewan Pers: Tak Kurang 1.200 Karyawan Perusahaan Pers Di-PHK

Selain sebagai guru di SD Pelita I Sebuku, Maksimus Bana diketahui merupakan 
Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis.

Manajemen PT SIL/SIP melalui Asisten Kepala (Askep) Sutaryo membantah tudingan pemecatan Maksimus Bana tidak sesuai prosedur.

"Pemecatan terhadap Maksimus Bana didasarkan pada tindakan kekerasan yang dilakukannya berulang kali terhadap beberapa anak murid di sekolah. Orang tua murid yang anaknya dipukul, bahkan ditendang sudah membuat pernyataan keberatan. Perusahaan juga telah melakukan wawancara terhadap anak-anak murid yang jadi korban pemukulan Maksimus Bana," kata Sutaryo kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/01/2025).

Hingga pada 9 November 2024, kata Sutaryo HRD perusahaan didampingi kepala sekolah dan ketua yayasan memanggil Maksimus Bana untuk memberikan surat PHK.

Perusahaan PT SIL/SIP menilai tindakan Maksimus Bana melanggar kode etik dalam surat perjanjian kerja perusahaan.

"Tindakan Maksimus Bana masuk kategori pelanggaran berat karena melanggar kode etik dalam surat perjanjian kerja. Termasuk undang-undang perlindungan anak. Perusahaan tidak akan mempertaruhkan hak-hak anak didik. Sekolah yang dikelola perusahaan mulai TK, SD, dan SMP tidak hanya untuk anak karyawan tapi juga anak dari masyarakat sekitar yang sekolah di situ," ucapnya.

Sutaryo mengaku bahwa perusahaan melakukan PHK terhadap Maksimus Bana dengan tidak mengabaikan hak-haknya sebagai karyawan PT SIL/SIP selama 9 tahun.

"Perusahaan juga bersedia memberikan hak kepada Maksimus Bana sesuai aturan yang berlaku, tapi dia menolak di-PHK dan menolak haknya. Perusahaan juga bersedia ikuti mekanisme penolakan PHK sesuai aturan," ujarnya.

Aksi Mogok Kerja Tidak Sah

Sutaryo menyampaikan, buntut PHK tersebut, Maksimus Bana menginisiasi aksi mogok kerja serikat buruh dengan tuntutan mempekerjakan kembali Maksimus Bana.

"Surat aksi mogok kerja disampaikan ke perusahaan, Disnakertrans Nunukan, dan Polres Nunukan. Lalu surat itu dijawab Disnakertrans bahwa aksi mogok kerja serikat buruh tidak sah, karena berkaitan penolakan PHK sudah ada mekanismenya dalam aturan. Melalui perundingan bipartit, tripartit, dan pengadilan hubungan industrial," tuturnya.

Namun, Sutaryo katakan aksi mogok kerja tetap dilakukan pada 13-15 November 2024 dengan ancaman kembali melakukan aksi mogok kerja pada 20 November 2024.

"Tuntutannya pekerjakan kembali Maksimus Bana dan ganti beberapa pegawai perusahaan," ungkapnya.

Tahapan Perundingan

Sutaryo menuturkan tahapan perundingan berkaitan PHK Maksimus Bana juga telah dilakukan perusahaan bersama Disnakertrans Nunukan pada 20 November 2024.

"Saat perundingan bipartit di Kantor Disnakertrans Nunukan, pihak serikat buruh nyatakan deadlock. Perundingan tripartit 26 November 2024 tak ada kesepakatan yang dihasilkan dan mediator jadwalkan mediasi kembali pada 6 Desember 2024, tapi melalui Daring (online). Mediasi saat itu tidak dapat dilanjutkan karena anggota serikat buruh ada yang tidak hadir dan ada yang keluar dari Daring," imbuhnya.

Alhasil, pada 9 Desember 2024 Disnakertrans Nunukan keluarkan anjuran yang isinya mempekerjakan kembali Maksimus Bana.

Selain itu perusahaan dan serikat buruh diminta memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja, setelah menerima anjuran tersebut.

"Perusahaan memberikan tanggapan atas anjuran tersebut yang isinya menolak mempekerjakan kembali Maksimus Bana. Tindakan kekerasan Maksimus Bana terhadap beberapa murid tergolong berat dan bersifat mendesak," pungkas Sutaryo.

Baca juga: Aksi Tuntut Upah Karyawan PT SIL/SIP di Bawah UMK Nunukan, Ketua Serikat Buruh di PHK Sepihak

Bantah Upah Pemanen di Bawah UMK

Sementara itu, Sutaryo juga membantah salah satu poin tuntutan aksi mogok kerja serikat buruh soal upah pemanen sawit di bawah upah minimum Kabupaten (UMK) Nunukan.

"Pekerja panen dibayarkan berdasarkan satuan hasil. Bagi pekerja yang rajin dan produktif tentu mendapatkan gaji yang lebih banyak. Bahkan ada pekerja panen dapat upah sampai Rp11 juta. Tidak semua pekerja di bawah UMK. Kalau hari kerja tidak memenuhi perhitungan atau tidak penuhi target, ya upah juga kecil," terangnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved