Berita Tana Tidung Terkini
Awasi Takaran Minyak Goreng, Disperindagkop Tana Tidung Kaltara Temukan Isi tak Sesuai Ukuran
Disperindagkop-UKM Tana Tidung melakukan pengawasan terhadap takaran minyak goreng merek Minyak Kita di sejumlah toko yang ada di KTT. Temukan ini.
Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM ( Disperindagkop-UKM) Tana Tidung, Kaltara melakukan pengawasan terhadap takaran minyak goreng merek Minyak Kita di sejumlah toko yang ada di Kabupaten Tana Tidung khususnya di Desa Tideng .
Pengawasan ini dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Hal ini disampaikan Kepala Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop-UKM Tana Tidung, Muhammad Tahir, saat ditemui di kantornya Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).
"Hari ini kami melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan pemantauan BDKT (Barang Dalam Kemasan Terbungkus) serta satuan ukuran minyak goreng merek Minyak Kita," ujar Muhammad Tahir, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras, Gula dan Minyak Goreng Aman di Tarakan
Dalam pengawasan tersebut, tim pengawas mengambil empat sampel produk "Minyak Kita" dari empat toko berbeda di Tana Tidung.
"Dari teman-teman pengawas tadi, sudah mengambil empat sampel Minyak Kita di empat toko. Dari hasil pemeriksaan, produk ini berasal dari tiga produsen berbeda," katanya.
Dari hasil pengambilan sampel, ditemukan perbedaan takaran dalam kemasan.
"Sampel pertama berasal dari PT Mahesi Agri Karya Surabaya dengan jumlah takaran 980 ml," ungkapnya.
"Sampel kedua berasal dari produsen Wilmar Nabati Indonesia dengan takaran lebih dari 1000 ml," lanjutnya.
"Sampel ketiga juga dari PT Mahesi Agri Karya Surabaya dengan jumlah takaran 990 ml," tambahnya.
"Sampel keempat berasal dari PT Sentaka Prima Unggul Sidoarjo dengan jumlah takaran 990 ml," jelasnya.
Dari empat sampel tersebut, ditemukan tiga produk yang tidak mencapai 1 liter, sementara satu lainnya melebihi ukuran standar.
"Jadi dari empat sampel ini, tiga tidak sampai satu liter, sedangkan satu lebih dari satu liter," terangnya.
Namun, dua dari tiga sampel yang kurang dari 1 liter masih berada dalam batas toleransi yang diperbolehkan.
"Dua dari tiga yang tidak sesuai takaran masih dalam kesalahan yang diwajarkan, yaitu masih di ambang toleransi takaran," tuturnya.
Menurut Tahir, ambang batas toleransi yang diperbolehkan untuk kemasan 1 liter maupun 2 liter adalah 15 ml.
"Ambang batas toleransi itu 15 ml, baik untuk kemasan 1 liter maupun yang 2 liter," jelasnya.
Setelah pemeriksaan ini, Disperindagkop-UKM akan melaporkan hasilnya kepada Kementerian Perdagangan untuk tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Pabrik Minyak Goreng Siap Dibangun di Kaltara, Sudah Tahap Studi Kelayakan, Penjelasan Gubernur
"Dari hasil hari ini, kami akan melaporkan ke kementerian. Nanti tindak lanjutnya langsung dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penarikan produk.
"Dari kami juga tidak sampai penarikan. Jadi keputusan atau tindakan yang diambil itu wewenangnya kementerian," pungkasnya.
(*)
Penulis : Rismayanti
Pemkab Tana Tidung Lepas Peserta FTBI Tingkat Kaltara, Ajak Masyarakat Lestarikan Bahasa Ibu |
![]() |
---|
Jalan Amblas Sudah Ditangani, Portal Dipasang Pemkab Tana Tidung Kaltara Diduga Sengaja Dirusak |
![]() |
---|
Jembatan Sebawang Ditarget Rampung Tahun Ini, PUPR Perkim Tana Tidung Fokus Selesaikan Satu Sisi |
![]() |
---|
Jalan Seputuk Ditangani Bertahap, PUPR Perkim Tana Tidung Kaltara Targetkan Aspal Tuntas Hingga 2026 |
![]() |
---|
DLH Tana Tidung Masih Kekurangan Tenaga Terakomodir PPPK, 60 Petugas Lapangan Belum Masuk Data |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.