Berita Kaltara Terkini
Update Dugaan Kasus Korupsi Gedung BPSDM Kaltara, BPKP Belum Hitung Kerugian Negera, Tunggu Kejati
BPKP Kaltara belum lakukan perhitungan kerugian negara soal kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara, tunggu Kejati Kaltar minta.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Kaltara terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. Bahkan saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltara belum hitung kerugian negara tunggu permintaan Kejati Kaltara.
Kepala Perwakilan BPKP Kaltara, Totok Prihantoro mengungkapkan, sejauh ini belum ada permintaan Kejati Kaltara untuk perhitungan kerugian negara. BPKP Kaltara hanya melakukan koordinasi penyampaian informasi dengan Kejati Kaltara.
“Kalau koordinasi memang sudah ada, tetapi memang masih secara informal saja. Untuk permintaan resminya belum,” ungkap Totok Prihantoro, Sabtu (15/3/2025).
Menurut Totok Prihantoro, sejauh ini hanya koordinasi yang dilakukan Kejati Kaltara dengan BPKP Kaltara berupa konsultasi serta memberikan gambaran terkait dengan kondisi perhitungan di lapangan.
Baca juga: Update Dugaan Tipikor Gedung BPSDM Kaltara, Saksi Tambah jadi 20 Orang, Turunkan Tim Ahli Konstruksi
“Mereka (Kejati Kaltara) sudah konsultasi kepada kami serta memberikan gambaran tentang kondisinya seperti apa, kemudian ada atau tidaknya unsur korupsi,” papar Totok Prihantoro.
Dalam hal ini, penyamaan persepsi antara Kejati Kaltara dan BPKP Kaltara haru tetap dilakukan setelah adanya permintaan resmi oleh Kejati Kaltara kepada BPKPKaltara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
“Untuk teknisnya Kejati Kaltara harus bersurat kepada kami kemudian kita akan samakan persepsi dulu baru kita akan melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.
Setelah dilakukan penghitungan, hasil tersebut akan kembali diserahkan kepada Kejati Kaltara untuk diproses. Untuk menghitungnya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.
Baca juga: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Kejati: Bagian Bangunan BPSDM Kaltara Ada yang Tidak Sesuai Spek
“Kita harus melihat tingkat kerumitan dan kelengkapannya juga,” tandas Totok Prihantoro,
(*)
Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana
korupsi
pembangunan
BPSDM Kaltara
Kejati Kaltara
BPKP Kaltara
kerugian negara
Totok Prihantoro
informasi
koordinasi
TribunKaltara.com
| Jufri Budiman Dorong Pemprov Kaltara Tuntaskan Jalan Lingkar Tarakan, Warga Harapkan ini |
|
|---|
| Lantik Pengurus PMI dan DMI Kaltara, Jusuf Kalla Ajak Organisasi Sosial dan Kemanusiaan Bersienergi |
|
|---|
| Anggota DPRD Kaltara Dorong Pemerataan Dukungan Industri Kreatif di Daerah: Belajar dari Tarakan |
|
|---|
| Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional: Jejak Pembangunan dan Keteladanan Pemimpin Bangsa |
|
|---|
| Anggota DPRD Kaltara Herman Soroti Jalan Rusak di Kilo 6 Simpang Manis Tana Tidung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Kepala-BPKP-Kaltara-Totok-Prihanto-15032025jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.