Berita Kaltara Terkini

Update Dugaan Kasus Korupsi Gedung BPSDM Kaltara, BPKP Belum Hitung Kerugian Negera, Tunggu Kejati

BPKP Kaltara belum lakukan perhitungan kerugian negara soal kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara, tunggu Kejati Kaltar minta.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
DUGAAN KORUPSI – Kepala BPKP Perwakilan Kaltara, Totok Prihantoro saat dikonfirmasi awak media terkait kasus dugaan Tipikor pembangunan gedung BPSDM Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) Kaltara terus berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. Bahkan saat ini  Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) Kaltara belum hitung kerugian negara tunggu permintaan Kejati Kaltara

Kepala Perwakilan BPKP Kaltara, Totok Prihantoro mengungkapkan, sejauh ini belum ada permintaan Kejati Kaltara untuk perhitungan kerugian negara. BPKP Kaltara hanya melakukan koordinasi penyampaian informasi dengan Kejati Kaltara.
 
“Kalau koordinasi memang sudah ada, tetapi memang masih secara informal saja. Untuk permintaan resminya belum,” ungkap Totok Prihantoro, Sabtu (15/3/2025).
 
Menurut Totok Prihantoro, sejauh ini hanya koordinasi yang dilakukan Kejati Kaltara dengan BPKP  Kaltara berupa konsultasi serta memberikan gambaran terkait dengan kondisi perhitungan di lapangan.

Baca juga: Update Dugaan Tipikor Gedung BPSDM Kaltara, Saksi Tambah jadi 20 Orang, Turunkan Tim Ahli Konstruksi

“Mereka (Kejati Kaltara) sudah konsultasi kepada kami serta memberikan gambaran tentang kondisinya seperti apa, kemudian ada atau tidaknya unsur korupsi,” papar Totok Prihantoro.
 
Dalam hal ini, penyamaan persepsi antara Kejati Kaltara dan BPKP Kaltara haru tetap dilakukan setelah adanya permintaan resmi oleh Kejati Kaltara kepada BPKPKaltara untuk memastikan ada atau tidaknya unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
 
“Untuk teknisnya Kejati Kaltara harus bersurat kepada kami kemudian kita akan samakan persepsi dulu baru kita akan melakukan penghitungan kerugian negara,” terangnya.
 
Setelah dilakukan penghitungan, hasil tersebut akan kembali diserahkan kepada Kejati Kaltara untuk diproses. Untuk menghitungnya diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 30 hari kerja.

Baca juga: Penyidik Belum Tetapkan Tersangka, Kejati: Bagian Bangunan BPSDM Kaltara Ada yang Tidak Sesuai Spek 

“Kita harus melihat tingkat kerumitan dan kelengkapannya juga,” tandas Totok Prihantoro
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved