Berita Kaltara Terkini

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Disdikbud Kaltara Belum Tetapkan, Begini Penjelasannya

Aturan baru SPMB 2025, Dikdasmen beri kewenangan k Pemerintah Daerah untuk mengatur SPMB 2025. Dengan ada aturan baru berarti PPDB tak berlaku lagi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
ATURAN BARU SPMB - Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tahun lalu. Pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini ada perubahan aturan, sesuai Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemprov Kaltara belum mengeluarkan aturan baru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini. Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) berikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur SPMB 2025.

Untuk aturan baru ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, tentang SPMB. Regulasi ini dibuat sebagai upaya penyempurnaan dari sistem penerimaan sebelumnya yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

Dengan berlakunya aturan baru ini, maka Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dinyatakan tidak lagi berlaku. Pada pelaksanaan SPMB sebelumnya, penetapan wilayah yang dalam program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi, kerap mendapat atensi khusus. Terutama mengenai perbandingan jumlah satuan pendidikan dan jumlah pendaftar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Hasanuddin mengungkapkan, dalam SPMB sesuai aturan yang baru, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan menetapkan wilayah penerimaan murid baru. Penetapan tersebut harus dilakukan dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Baca juga: SPMB 2025/2026 Online Dimulai 30 Juni-4 Juli, Disdik Nunukan Tunggu Juknis Diteken Bupati

Adapun metode penetapan wilayah yang diatur dalam Permendikbud tersebut, kata dia, meliputi penggunaan wilayah administratif (kelurahan/desa dan/atau kecamatan), radius antara satuan pendidikan dan domisili murid, serta metode lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah. 

"Penetapan wilayah juga wajib memperhatikan sebaran sekolah, data domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah," ungkapnya.

Hasanuddinbmenyampaikan, pihaknya saat ini belum memasuki tahap penetapan wilayah penerimaan murid baru.

“Ini kan komunikasinya ke BPMP (Balai Penjamin Mutu Pendidikan), kami masih selalu ke sana. Jadi belum sampai pada penetapan wilayah,” jelas Hasanuddin, Jumat (11/4/2025).

Ia mengungkapkan, hingga saat ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum menerbitkan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan SPMB 2025, sehingga pihaknya belum dapat melakukan persiapan lebih lanjut.

SPMB di Malinau 02 12042025.jpg
ATURAN BARU SPMB - Penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMK di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, tahun lalu. Pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun ini ada perubahan aturan, sesuai Peraturan Menteri Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Jadi ini baru Permendikbud yang keluar, kita masih tunggu juknis dari beliau di sana,” ungkapnya.

Hasanuddin menambahkan, regulasi pelaksanaan SPMB masih mengalami perubahan, sehingga terlalu dini bagi pihaknya untuk mengambil langkah teknis. “Untik saat ini memang masih terlalu dini. Kami mau sosialisasi, tapi juga berubah-berubah masih di sana,” tambahnya.

Meski begitu, dia menegaskan komitmen Disdikbud Kaltara untuk memastikan pelaksanaan SPMB nantinya berjalan dengan kondusif. Mulai dari perumusan sistem penerimaan, kesiapan sistem pendukung, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia panitia dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami tentu akan upayakan yang terbaik agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, mengacu pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/ HK.04.01/ 2025, tahapan jadwal pendaftaran SPMB 2025/2026, dimulai pada bulan Maret sampai April 2025, yaitu dengan penetapan wilayah penerimaan murid baru; penetapan ketersediaan daya tampung.

Penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru termasuk memuat persentase setiap jalur, pembentukan panitia penerimaan murid baru, penyediaan aplikasi penerimaan murid baru, dan sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved