Berita Kaltara Terkini

TPP Guru PPPK Mengalami Penyesuaian, Begini Penjelasan BKAD Kaltara

BKAD Kaltara menjelaskan TPP untuk guru ASN dan PPPK tak bisa disamaratakan, harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
PENYESUAIAN TPP PPPK - Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menjelaskan penyesuaian TPP bagi tenaga PPPK khususnya guru di Kalimantan Utara, belum lama ini. (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara mengenai penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP) para guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menyebutkan keputusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 yakni pemberian TPP dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu terdapat beberapa daerah yang mengalokasikan TPP, ada pula yang tidak.

Selain itu, nilai yang ditetapkan setiap daerah pun berbeda-beda sesuai dengan kebijakan masing-masing Kepala Daerah.

Di Kaltara, para guru PPPK meminta agar dilakukan penyamarataan besaran pemberian TPP.

Namun, sesuai dengan peraturan yang ada BKAD Kaltara menegaskan permintaan tersebut tidak dapat dilakukan.

"Undang-undang yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini berbeda dengan Undang-undang yang mengatur Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga PPPK, jadi tidak bisa disamakan antara manajemen PNS dan PPPK," kata Denny, Minggu (13/4/2025).

Baca juga: Plh Sekprov Kaltara Ungkap TPP PPPK Disesuaikan Postur APBD Masing-masing Daerah

Denny menjelaskan, untuk kondisi saat ini justru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tengah berusaha mengembalikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya, ada beberapa daerah di Kaltara yang bahkan sudah tidak menganggarkan TPP bagi PPPK tenaga guru.

"Di Tarakan saja itu sudah Rp 0 untuk TPP, di Nunukan itu hanya Rp 600 ribu. Di Bulungan Rp 1 Juta, begitu juga dengan Malinau," ucapnya.

"Seharusnya kita di Pemprov Kaltara harus lebih bersyukur, karena masih cukup tinggi dibanding yang lain. TPP di Pemprov Kaltara itu masih Rp 2,1 Juta," ujarnya menambahkan.

Dalam hal ini, pihaknya membandingkan dengan Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dimana untuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mencapai Rp 27 Triliun TPP bagi PPPK hanya Rp 2,5 Juta.

"Kita yang dengan APBD tidak sampai Rp 3 Triliun bisa mengalokasikan Rp 2,1 Juta untuk TPP," kata dia.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved