Berita Tana Tidung Terkini

Sosialisasi SPMB Gantikan PPDB, Disdikbud Tana Tidung: Wujud Pemerataan Pendidikan Bermutu

Mulai lakukan sosialisasi SPMB untuk gantikan PPDB, Disdikbud Tana Tidung mengklaim sistem baru memberikan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
SOSIALISASI SPMB – Disdikbud Tana Tidung sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 1 Tana Tidung, Kalimantan Utara Selasa (22/4/2025). SPMB diklaim memberikan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu, menggantikan sistem PPDB. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tana Tidung resmi menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP, Selasa (22/4/2025).  

Kegiatan yang dilaksanakan di SD Negeri 1 Tana Tidung ini diikuti oleh kepala sekolah, pengawas, hingga operator Dapodik dari seluruh satuan pendidikan dasar di Tana Tidung.

Sosialisasi difokuskan untuk mengenalkan perubahan sistem penerimaan peserta didik dari PPDB ke SPMB, sekaligus memberikan pemahaman menyeluruh terhadap aturan terbaru.

Dalam sambutannya Plt Kepala Disdikbud Tana Tidung, Hersonsyah, menegaskan perubahan ini tidak hanya sebatas pergantian istilah, tetapi menyangkut filosofi dan mekanisme yang mendukung pemerataan akses pendidikan.

"SPMB ini menggantikan istilah PPDB yang selama ini masih menimbulkan stigma, terutama pada jalur zonasi. Sekarang jalurnya lebih fleksibel, dan semangatnya adalah pendidikan bermutu untuk semua," ujar Hersonsyah.

Kebijakan ini telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, dengan empat pilar utama yaitu pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial.

sosialisasi SPMB Disdikbud Tana Tidung 220425_1
SOSIALISASI SPMB – Disdikbud Tana Tidung sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SDN 1 Tana Tidung, Kalimantan Utara Selasa (22/4/2025). SPMB diklaim memberikan pemerataan layanan pendidikan yang bermutu, menggantikan sistem PPDB. (TribunKaltara.com/Rismayanti)

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Aturan Baru SPMB 2025, Disdikbud Kaltara Belum Tetapkan, Begini Penjelasannya

Hersonsyah juga menyampaikan, perbedaan paling mencolok antara PPDB dan SPMB adalah penggantian sistem zonasi menjadi sistem domisili.

Ia mengklaim, sistem baru ini memberikan lebih banyak fleksibilitas, termasuk untuk calon siswa dari wilayah terdampak bencana atau kondisi khusus lainnya.

"SPMB pakai sistem domisili, bukan zonasi. Ini memberi ruang bagi kondisi khusus. Jalurnya ada domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan kuota yang disesuaikan," katanya.

Untuk jenjang SD, kuota jalur domisili ditetapkan minimal 70 persen, sementara jalur afirmasi 15 persen, dan mutasi maksimal 5 persen.

Sedangkan jenjang SMP menerapkan kuota domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, dan jalur prestasi minimal 25 persen.

"Dengan sistem ini, masyarakat bisa memilih sekolah berdasarkan kapasitas dan akreditasi, tanpa merasa tertutup aksesnya. Transparansi jadi kunci utama," ucapnya.

Menurutnya efektivitas SPMB sangat bergantung pada kesiapan seluruh elemen pendidikan.

Karena itu, ia mengajak kepala sekolah, guru, hingga orang tua untuk bekerja sama menyukseskan kebijakan ini.

"Mari kita sukseskan SPMB demi pemerataan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak-anak Tana Tidung," pungkas Hersonsyah.

(*)

Penulis : Rismayanti

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved