Berita Tana Tidung Terkini

Truk Sawit Bandel di Tana Tidung Ditertibkan, 10 Unit Diamankan Dini Hari dari Pelabuhan Sebawang

Dishub Tana Tidung bersama Satlantas Polres Tana Tidung berhasil mengamankan aktivitas angkutan truk sawit yang masih melanggar aturan.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
TRUK SAWIT DIAMANKAN - Kondisi penampungan sawit di Desa Sesayap Selor, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, gambar diambil Senin (22/9/2025). Tim gabungan Dishub dan Polres Tana Tidung amankan 10 truk sawit yang melanggar ketentuan.(TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung bersama Satlantas Polres Tana Tidung berhasil mengamankan aktivitas angkutan truk sawit yang masih melanggar aturan.

Disampaikan Kepala Dishub Tana Tidung, Arief Prasetiawan kepada TribunKaltara.com, truk sawit yang diamankan sebanyak 10 unit saat melakukan bongkar muat di Pelabuhan Sebawang pada dini hari tadi.

"Kami dari tim gabungan Satlantas Polres dan Dishub Tana Tidung tadi malam sekitar pukul 01.00 WITA berhasil amankan 10 truk pengangkut sawit yang melanggar ketentuan batas dimensi yang turun dari Pelabuhan Sebawang," ujar Arief Prasetiawan, Selasa (11/11/2025).

Arief Prasetiawan mengatakan, sebagai langkah pencegahan adanya aktivitas bongkar muat sawit yang masih bandel dengan melanggar aturan, Dishub Tana Tidung telah mengaktifkan portal yang ada di Pelabuhan Sebawang.

Baca juga: Polres KTT Imbau Truk Sawit di Tana Tidung Kaltara Gunakan Jaring Penutup dan Tak Overload

"Untuk mencegah hal ini terulang, sekarang kami aktifkan portal di Pelabuhan Sebawang sebagai upaya penertiban," katanya.

Setiap harinya akan ada petugas yang berjaga dan mengatur buka tutup portal sesuai dengan aktivitas yang ada di Pelabuhan Sebawang.

"Akan ada petugas yang standby untuk berjaga di sana, untuk buka tutup portalnya itu menyesuaikan dengan aktivitas yang ada di pelabuhan," lanjutnya.

Sementara belum ada penerapan sanksi keras yang diberikan kepada pelanggar dan hanya berupa teguran.

Namun kedepannya, sesuai arahan Kapolres Tana Tidung jika masih ditemukan sopir pengangkut sawit yang melebihi batas dimensi akan dikenakan sanksi tilang.

"Untuk saat ini kami masih berikan sanksi teguran tapi untuk selanjutnya sesuai arahan dari Kapolres akan berlaku sanksi tilang," pungkasnya.

Sebelumnya, Dishub Tana Tidung telah mengeluarkan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor: B.500.11.9.3/362/DISHUB-KTT/XI/2025 tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Kelapa Sawit.

Baca juga: Dishub Tana Tidung Terbitkan SE Pembatasan Muatan Angkutan Sawit, Tegaskan Komitmen Penertiban ODOL

Didalamnya, telah ditentukan batas maksimal angkutan hanya 8 ton sesuai dengan kondisi di wilayah Kabupaten Tana Tidung yang masih berada di kelas jalan III.

Disampaikan juga untuk batas maksimal dimensi muatan sawit hanya satu tumpuk diatas bak truk.

Pembatasan ini dilakukan untuk menjaga infrastruktur jalan di Kabupaten Tana Tidung serta keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved