Berita Kaltara Terkini

Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Luncurkan Satu Data Kaltara: Kerjasama Kemendagri

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kalimantan Utara (Kaltara) resmi meluncurkan Satu Data Kalimantan Utara.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
SATU DATA KALTARA – Pemprov Kaltara resmi luncurkan satu data kaltara. Pemprov Kaltara Luncurkan Satu Data Kaltara, Dukung Keterbukaan Informasi Publik (TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kalimantan Utara (Kaltara) resmi meluncurkan Satu Data Kalimantan Utara.
 
Kegiatan peluncuran ini dilaksanakan di Kantor Gubernur Kaltara yang berlokasi di Jalan Agatis Tanjung Selor Kabupaten Bulungan, Selasa (27/5/2025).
 
Gubernur Kaltara, Zainal Paliwang mengatakan bahwa peluncuran satu data Kaltara ini menjadi salah satu program penting bagi Pemprov Kaltara karena berkaitan dengan pustaka data bagi Kaltara.
 
Selain menjadi satu langkah efektif bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga masyarakat jika membutuhkan sebuah data, juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik di Kaltara. dan dapat diakses melalui data.kaltaraprov.go.id.

Baca juga: Sidara Cantik Fondasi Data Pembangunan Inklusi dan Berkelanjutan di Kaltara, Masyarakat Bisa Akses?


 
“Sangat penting, artinya kita akan melaksanakan suatu kegiatan atau sesuatu yang kita buat kita membutuhkan data yang terpusat. Karena jika akan menjalankan kebijakan atau membuat program tanpa data akurat pasti akan salah perhitungan, salah penganggaran hingga salah sasaran,” kata Zainal Paliwang, Selasa (27/5/2025).
 
Zainal Paliwang menyebutkan bahwa data memiliki peranan krusial sebagai landasan pengambilan keputusan yang akurat dan efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 
 
Oleh karena itu, Satu Data Kalimantan Utara ini menjadi urgensi integrasi dan standarisasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. 
 
Sebagai wujud komitmen tersebut, Pemprov Kaltara telah menjalankan tata kelola Satu Data Daerah Provinsi Kalimantan Utara (SDD Kaltara), sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. 

Baca juga: Tak Terlihat, Rukyatul Hilal Dipusatkan di Satrad 225 Tarakan Kaltara: Tertutupi Awan Cumulunimbus


 
Dalam hal ini, Kaltara akan menjalin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung. Pasalnya, hal ini telah menjadi aturan sejak tahun 2022 silam.
 
“Tentu kita akan menjalin kerjasama bersama Kemendagri dalam hal pemusatan satu data ini,” tandasnya.
 
(*)

Penulis : Desi Kartika Ayu Nuryana

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved