BPJS Kesehatan Stop Klaim Dokter Gigi

BPJS Perketat Aturan Layanan Gigi, RSUD Akhmad Berahim Tana Tidung Pastikan Tetap Layani Pasien

Layanan poli gigi di RSUD Akhmad Berahim Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, kini tidak sepenuhnya lagi ditanggung BPJS Kesehatan.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/Rismayanti
LAYANAN POLI GIGI - Suasana RSUD Akhmad Berahim Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, Senin (25/8/2025). Direktur RSUD Akhmad Berahim drg Fajar Sidiq jelaskan soal layanan poli gigi yang sebagian tidak ditanggung BPJS. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

Perubahan aturan ini mulai berlaku efektif pada 1 September 2025 dengan penerapan aplikasi JKN terbaru.

Karena itu, pihak RSUD saat ini gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kaget.

Baca juga: Selain Dokter Gigi Umum, 4 Jenis Penyakit Ini tak Lagi Bisa Diklaim RSUD Nunukan ke BPJS Kesehatan

“Kami sedang sosialisasi supaya masyarakat paham. Jadi tidak tiba-tiba layanan poli gigi dibilang tidak ditanggung BPJS. Sebenarnya masih ada yang ditanggung, hanya mekanismenya berubah dan lebih ketat,” ucapnya.

Menurut Fajar, khusus daerah kecil seperti Tana Tidung, terkadang masih ada fleksibilitas sesuai feedback ke BPJS cabang masing-masing.

“Kalau spesialis belum ada, kadang tetap bisa diklaim sebagian. Intinya kami tidak mungkin skip pelayanan. Pasien tetap dilayani, hanya saja untuk klaim penuh memang butuh dukungan SDM dan spesialis yang lebih lengkap,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved