Berita Bulungan Terkini
Selama 2 Tahun, Dinas Pendapatan Bulungan Sudah Pasang 35 Tapping Box di Hotel dan Restoran
Sebagai wajib pajak harus membayar pajak. Pasalnya pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN- Sebagai wajib pajak harus membayar pajak. Pasalnya pajak tersebut digunakan untuk membiayai pembangunan daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Bulungan, Syarwani saat sosialisasi tentang bagaimana optimalisasi pajak daerah pada Selasa (7/6/2022) di Restoran Lepak Komai dan di Hotel Luminor, bersama para pelaku usaha Tanjung Selor.
“Pajak itu tidak masuk kantong pribadi atau kelompok tapi digunakan untuk membiaya pembangunan, termasuk pembangunan di daerah,”ucapnya Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Termasuk Kalimantan Utara, Inilah Daftar 7 Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Mei-Agustus 2022
Dalam acara ini, Bupati Bulungan Syarwani turut memberikan materi Tapping Box hasil kerjasama Pemkab Bulungan dengan Bank Kaltimtara sebagai tindak lanjut komitmen bersama dengan KPK.
“Nuansanya beda dengan menyambangi langsung ke tempat pelaku usaha, saya apresiasi Pak Tumanggor beserta jajaran Bapenda," ucapnya.
Syarwani menyebutkan selama 2 tahun terakhir, ada 35 Tapping Box yang ditempatkan di sejumlah hotel, restoran dan rumah makan di Bulungan.
Baca juga: Sudah 1.534 Wajib Pajak di Kabupaten Tana Tidung Melaporkan SPT, Tak Lapor Ada Sanksi Administrasi
"Tapping Box merupakan alat perekam catatan transaksi yang berfungsi sebagai pembanding total transaksi yang ada di tempat usaha dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan," ungkapnya.
Syarwani menuturkan, dengan wilayah 10 kecamatan dan 74 desa tidak mungkin melaksanakan pembangunan sendiri, menjadi kewajiban semua pihak bersama, bergandengan tangan membangun daerah.

“Saya berharap para pelaku usaha dapat menjadi bagian dalam membangun Bulungan. Kalau bukan kita, siapa lagi, kalau bukan sekarang, kapan lagi,” ucapnya.
Sementara itu, terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan P Tumanggor menuturkan dari Tapping Box yang sudah disebar masih kurang dibanding potensi tempat usaha yang terkena retribusi daerah di Bulungan.
Baca juga: Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet, Pemprov Kaltara Bakal Terbitkan Peraturan Gubernur
"Rencananya penyebaran Tapping Box dilakukan secara bertahap serta secara rutin dimonitor tim Bankaltimtara selaku pemilik alat," ungkapnya.
Tumanggor berharap perlunya menyamakan persepsi, bahwa keberadaan Tapping Box maupun aplikasi lainnya secara online adalah sistem yang diterapkan untuk memudahkan para wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
"Ya, adanya sistem online tersebut sekaligus mendorong penggunaan transaksi non tunai serta mengantisipasi kebocoran penerimaan pajak dan para pelaku usaha tidak perlu jalan jauh, ya cukup dari tempat tidur, secara online, sudah bisa melaksanakan kewajibannya menunaikan pajak,” ucapnya.
Baca juga: Terkait Pungutan Pajak Alat Berat di Malinau, UPTD Bapenda Kaltara Tunggu Aturan Pelaksana UU HKPD
Sebagai informasi dalam kegiatan tersebut Bupati didampingi Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, para asisten, Kejaksaan Negeri Bulungan melalui Kasi Intel, Alexius Brahma Tarigan, Inspektorat Bulungan, Ibramsyah, serta jajaran perangkat daerah terkait, perwakilan Bank Kaltimtara serta para pelaku usaha di Bulungan.
(*)
Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi