Berita Bulungan Terkini
Hak Hasbudi Belum Terpenuhi, Kapolres Bulungan Sebut Semua Tahanan Mendapatkan Perlakuan yang Sama
Hak Briptu Hasbudi belum terpenuhi? Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar sebut semua tahanan mendapatkan perlakuan dan hak yang sama.
Penulis: - | Editor: M Purnomo Susanto
Ronaldo menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan dengan catatan sudah mendapatkan izin dari petugas penjagaan.
"Nah, disini (rutan) petugas melarang adanya makanan dari luar. Karena mereka sudah menerima makanan," ucapnya.
Baca juga: Senin 5 September 2022, JPU Kejari Bulungan Bacakan Tuntutan Terdakwa Ilegal Mining Briptu Hasbudi
Karena itu, kata AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar Polres Bulungan memastikan bahwa hak seluruh tahanan di rutan Polres Bulungan telah terpenuhi.
"Kemudian, terkait penyetaan terdakwa yang meminta digabungkan dengan yang lainnya. Menurutnya, hal itu sudah dipertimbangkan. Semua pasti ada pertimbangan kenapa kita tidak mengabungkan yang bersangkutan dengan terdakwa lainnya," ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi menyatakan bahwa saat ini terdakwa berstatus tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas 1B.
"Berdasarkan hasil komunikasi majelis hakim dengan Polres Bulungan bahwa setiap tahanan mendapatkan hak yang sama sesuai porsinya. Iya, namanya tahanan pasti berbeda dengan masyarakat umum. Harus dibedakan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari Polres Bulungan, kata Rahmatullah Aryadi
hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik. Jikapun ada komplain. Menurutnya, hal itu sudah bisa terjadi.
“Dalam persidangan kan sudah disampaikan bahwa hak terdakwa sudah dipenuhi dengan baik,” ujarnya.
Dalam hal ini, kata Rahmatullah Aryadi
terdakwa juga harus menghormati standar operasional prosedur (SOP) yang ada di Rutan Polres Bulungan.
“Sebelum berstatus tahanan Kejari Bulungan, saya belum mengetahui ada berapa kali keluarga membesuk terdakwa. Tetapi, sepanjang ada permohonan akan diberikan izin untuk membesuk,” ujarnya.
Namun, kata Rahmatullah Aryadi karena sudah ada pengalihan status penahanan dari Kejari Bulungan ke PN Tanjung Selor Kelas 1B maka kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin untuk membesuk.
“Kalau selama menjadi tahanan Kejari Bulungan hak terhadap terdakwa kami pastikan sudah terpenuhi,” ujarnya.
Lalu menurut Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Miftah Kholis Nasution bahwa mejelis hakim telah melakukan klarifikasi ke Polres Bulungan terkait apa yang disampaikan terdakwa.
Baca juga: Kabar Lanjutan Kasus Perdagangan Ilegal Briptu Hasbudi, Aset Masih Terus Ditelusuri Polda Kaltara
“Sebenarnya, apa yang disampaikan terdakwa ini sudah beberapa kali diklarifikasi ke Polres Bulungan,” ucapnya.
Karena itu, kata Miftah Kholis Nasution
PN Tanjung Selor Kelas 1B sudah memastikan bahwa hak terdakwa telah dipenuhi oleh Polres Bulungan.
“Jadi, semua itu sudah dikomunikasikan dan sudah diklarifikasi oleh petugas Rutan Polres Bulungan,” ujarnya.
Penulis: Georgie