Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Akan Bentuk Badan Ad Hoc Oktober 2022, Hendra Wahyudhi: Bakal Kerja Ekstra

Oktober 2022 mendatan, KPU Kabupaten Tana Tidung akan bentuk Badan Ad Hoc. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudi, sebut KPU Tana Tidung akan bentuk Badan Ad Hoc pada Oktober 2022 mendatang. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung akan membentuk Badan Ad Hoc pada Oktober 2022 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, pembentukan Badan Ad Hoc ini dilakukan sebelum tahapan verifikasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

"Memang kebiasaan kemarin-kemarin, Badan Ad Hoc itu sudah terbentuk sebelum tahapan verifikasi DPD itu. Nah, kami berharap tahun ini juga seperti itu.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tana Tidung Akui Kesulitan Rekrut Tenaga Ad Hoc, Sebut Syarat Usia jadi Kendala

Kalau ada ad hoc kan bisa membantu kita, khususnya untuk di kecamatan-kecamatan dan di desa-desa yang bisa mereka back up," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Senin (12/9/2022)

Lebih lanjut dia sampaikan, para tenaga ad hoc, tentunya akan bekerja ekstra pada Pemilu 2024 mendatang.

Tak hanya ikut memfaktualkan dukungan DPD. Namun juga aktif memonitoring pendataan pemilih, yang dilakukan petugas pemutakhiran.

Baca juga: Verifikasi Faktual Parpol Dijadwalkan Oktober 2022, Bawaslu Tana Tidung Butuh Pengawas Ad Hoc

"Begitu mereka dilantik, langsung kerja ekstra keras itu," katanya.

Terkait jumlah tenaga ad hoc yang dibutuhkan, dia sampaikan tak ada perubahan dari Pemilu-pemilu sebelumnya.

Untuk panitia pemilihan kecamatan atau PPK dibutuhkan lima tenaga ad hoc, sementara panitia pemungutan suara atau PPS dibutuhkan tiga tenaga ad hoc.

Rapat koordinasi KPU Tana Tidung bersama Parpol terkait varifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu
Rapat koordinasi KPU Tana Tidung bersama Parpol terkait varifikasi administrasi Parpol calon peserta Pemilu 2024 beberapa waktu lalu (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KPU KTT)

"Jadi, apapun jenis Pemilunya tetap itu (jumlahnya), kecuali, berubah undang-undangnya.

Misalnya, kecamatan yang beban kerjanya lebih besar bisa menambah kuota. Tapi, ini kan ndak ada (perubahan), sama semua," jelasnya.

Baca juga: KPU Bulungan Beber Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu, Oche William Keintjem Ungkap Ada Dana Santunan

Meski demikian, para tenaga ad hoc ini juga akan dibantu masing-masing sekretariat.

Dia mengatakan, sekretariat PPK berasal dari pegawai negeri sipil yang didelegasikan masing-masing mecamatan.

Sedangkan sekretariat PPS, berasal dari pegawai desa.

Baca juga: Kedepankan Integritas dan Indepeden, KPU Bulungan Tegaskan Perekrutan Tenaga Badan Ad Hoc Selektif

"PPK itu dibantu bendahara, sekretaris sama staff kecamatan, biasa mereka yang membantu PPK itu. Kemudian, PPS juga begitu, dibantu sama pegawai desa aja," tuturnya.

 

 

 

 

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved