Nunukan Memilih
Perekrutan PPK Dimulai 15 November 2022, KPU Nunukan Minta Calon Peserta Daftar Via Aplikasi SIAKBA
Masyarakat yang ingin jadi PPK dan PPS harus daftar lewat SIAKBA sebuah perangkat sistem informasi yang web nya memfasilitasi tahapan seleksi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan minta calon peserta panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai memanfaatkan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rusli Hairuddin.
Jelang Pemilu 2024, perekrutan PPK akan dimulai pada 15 November 2022-1 Januari 2023.
Menurut Rusli Hairuddin, ada yang berbeda pada perekrutan penyelenggara Pemilu kali ini baik tingkat PPK, PPS (panitia pemungutan suara, dan KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara).
Baca juga: Masuk Tahapan Perekrutan PPK dan PPS, Calon Peserta Bisa Daftar Melalui SIAKBA
Lantaran, proses pendaftaran tak lagi dilakukan secara manual melainkan melalui aplikasi SIAKBA.
"Bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri sebagai penyelenggara Pemilu nantinya harus melalui aplikasi SIAKBA. Jadi yang ingin terlibat mulai masuk ke aplikasi SIAKBA," kata Rusli Hairuddin kepada TribunKaltara.com, Sabtu (05/11/2022), pukul 16.30 Wita.
Rusli Hairuddin, menjelaskan SIAKBA merupakan perangkat sistem informasi yang berbasis web dalam memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan perekrutan badan adhoc.
Baca juga: KPU Tarakan Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Rp 37 Miliar, Bakal Ada Tambahan TPS dan Tenaga Adhoc
"Bukan hanya tahapan seleksi, namun sistem informasi ini menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota KPU provinsi, KPU kabupaten/ kota, dan badan adhoc," ucap Rusli Hairuddin.
Ruang lingkup teknologi informasi tersebut meliputi pendaftaran calon anggota KPU dan badan adhoc, seleksi administrasi, hasil tes tertulis, dan hasil tes wawancara.
Termasuk untuk memelihara dokumen penyelenggara Pemilu secara digital.
"Sehingga KPU RI tidak sulit lagi untuk mencari berkas keanggotaan dan badan adhoc. Semua berkas berbasis elektronik," ujar Rusli.
Rusli mengaku KPU Nunukan akan mengirim operator di sejumlah kecamatan yang nantinya akan membantu calon pendaftar penyelenggara Pemilu menggunakan aplikasi SIAKBA.
"SIAKBA ini terintegrasi dengan SIPOL (sistem informasi partai politik) dan sistem data pemilih. Jadi bisa kami tahu apakah nama pendaftar terdaftar pada salah satu Parpol atau tidak," tuturnya.
Baca juga: KPU, DPR, dan Pemerintah Sepakat Honor KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Berapa Besarannya?
Ia katakan bahwa SIAKBA hanya digunakan sebagai alat bantu. Meski begitu ke depan aplikasi tersebut akan dipatenkan.
"Walaupun mendaftar melalui aplikasi SIAKBA, pendaftar tetap menyerahkan dokumen aslinya yang nanti akan dikumpulkan di tempat yang sudah kami tentukan," ungkap Rusli.
