Mata Lokal Memilih
Amien Rais Dapat Informasi Partai Ummat Dicoret, Hari Ini KPU Umumkan Parpol Peserta Pemilu 2024
Amien Rais, Majelis Ketua Majelis Syuro Partai Ummat mengaku mendapat informasi, bahwa Partai Umat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Amien Rais, Majelis Ketua Majelis Syuro Partai Ummat mengaku mendapat informasi, bahwa Partai Umat tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dijadwalkan, hari ini, Rabu (14/12/2022) akan mengumumkan nama-nama partai politik ( parpol ) yang lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024 .
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menyebut Partai Ummat bakal menjadi satu-satunya partai baru nonparlemen yang tidak lolos verifikasi.
"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai nonparlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais di Kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.
"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.
Amien Rais mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.
Baca juga: Hasil Verfak Diduga Dimanipulasi, Banyak Alamat Parpol tak Sesuai, KPU Bantah Loloskan 3 Parpol TMS
"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.
Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari Pemilu 2024.
"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut Pemilu 2024," ungkapnya.
Karenanya Amien Rais menuntut agar seluruh hasil verifikasi yang sudah dilakukan KPU terhadap partai partai baru dan nonparlemen segera diaudit oleh tim independen.
Selain itu, Partai Ummat juga menuntut semua hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan KPu terhadap partai partai parlemen untuk juga diaudit secara independen.
"Dan dibuka seluas luasnya kepada publik," ucapnya.
Terakhir, menuntut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan intervensi yang dilakukan kepada KPU provinsi dan daerah mengenai hasil verifikasi faktual.

"Dan segera memberhentikan oknum oknum yang melakukan pelanggaran pernyataan ini kami buat demi menyelamatkan demokrasi yang sedang sekarat di negeri ini," tuturnya.
Menambahkan Amien Rais, Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengancam akan menggugat KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) RI jika partainya tak lolos dalam verifikasi faktual peserta Pemilu 2024.
Baca juga: Diumumkan KPU RI pada 14 Desember 2022, Parpol Peserta Pemilu 2024 di Malinau Ditetapkan Pekan Depan
"Apakah nanti seandainya tanggal 14 Desember dinyatakan tidak lolos, Insya Allah kita tentu akan menempuh sebagaimana kita sampaikan tadi kita sudah mempersiapkan untuk persengketaan ke Bawaslu," kata Ridho.
Ridho menuturkan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diambil partainya jika dinyatakan tak lolos.
"Jadi itu jawabannya singkatnya itu sudah sudah dan sedang kita persiapkan," ujarnya.
Tudingan terhadap manipulasi yang dilakukan KPU tidak hanya datang dari Partai Ummat.
Somasi KPU
Kemarin KPU menerima somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Somasi itu disampaikan kepada KPU RI oleh kuasa hukum pelapor, yakni Ibnu Syamsu Hidayat dan Airlangga Julio di kantor KPU Pusat, Jakarta.
"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah, ada beberapa teman teman dari daerah, dari KPU, baik komisioner dan pegawai teknis yang kami temani.
Dan pada kesempatan pagi hari ini kami menyampaikan atau mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu.
Kecurangan diduga dilakukan oleh Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.
Baca juga: KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI
Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.
Kuasa hukum pelapor, Ibnu Syamsu Hidayat juga menyebut ada tiga partai yang diduga melakukan kecurangan manipulasi data, dan pelanggaran hukum, yakni Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
"Berdasarkan pada putusan MK 55/XVIII/2020 tentu dilakukan verifikasi faktual itu adalah partai yang belum masuk ke ambang batas parlemen, yang artinya belum memiliki kursi yang ada di DPR, artinya partai-partai baru atau partai-partai lama yang itu belum memiliki kursi yang ada di DPR," ujarnya.
Kuasa hukum juga menduga adanya intimidasi dari dari KPU Pusat kepada anggota KPU di daerah, baik KPU di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Ibnu mengatakan ada sekitar tiga sampai lima kabupaten/kota, dan dua provinsi yang sudah melaporkan ke pihaknya.
Namun dirinya enggan menyebut daerah tersebut dengan alasan keamanan dan keselamatan.
Sementara itu Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menjelaskan saat ini pihaknya belum melakukan rekapitulasi nasional atas verifikasi faktual calon peserta pemilu.
Rekapitulasi nasional itu baru akan dilakukan, Rabu (14/12) pukul 13.00 WIB.
"Jadi gini sampai saat ini KPU RI belum melakukan rekapitulasi nasional atas hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu," ujar Idham saat dihubungi.
Lebih lanjut, ia menyebut terkait informasi yang beredar mengenai tidak lolosnya Partai Ummat itu disebabkan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia yang telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.
Baca juga: Hanya Nunukan yang Bertambah Kursi, KPU Kaltara Tekankan Keputusan Perubahan Dapil di Tangan KPU RI
"Terkait dengan informasi yang beredar itu dikarenakan KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia telah melakukan rapat rekapitulasi hasil verfak perbaikan dan itu bersifat publik dan terbuka, jadi informasinya dapat diakses," Idham menambahkan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan menanyakan tuduhan manipulasi yang dilontarkan Partai Ummat itu kepada KPU RI.
"Kita akan tanyakan kepada KPU terkait hal itu," kata Saan, saat dihubungi, Selasa (13/12).
Menurut Saan, KPU RI harus menjaga menjaga marwahnya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"KPU harus menjaga integritas, kredibilitas, independensi, dan profesionalitasnya," ujar Saan.
Oleh karena itu, Saan meminta KPU transparan dalam melakukan penetapan partai peserta Pemilu 2024.
"Maka ketika KPU melakukan penetapan partai peserta Pemilu harus transparan, akuntable, mandiri," tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.(tribun network/igm/frs/mar/ras/dod)
Berita menarik Tribun Kaltara lainnya baca di Google News atau Google Berita!