Nunukan Memilih

KPU Nunukan Melakukan Verifikasi Administrasi 17 Balon DPD, Kaharuddin: Sampai 12 Januari 2023

Verifikasi administrasi 17 balon DPD sudah dimulai KPU Nunukan hingga 12 Januari nanti, Kaharuddin: Minimal memiliki Seribu dukungan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan melakukan verifikasi administrasi terhadap 17 bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin mengatakan tahapan verifikasi administrasi Balon DPD sudah dimulai sejak 30 Desember 2022-12 Januari 2023.

"Verifikasi administrasi masih berlangsung mulai KPU provinsi sampai KPU kabupaten/ kota sampai 12 Januari 2023. Untuk Nunukan ada 17 Balon DPD," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Selasa (03/01/2023), pukul 20.00 Wita.

Menurutnya verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Nunukan seperti dukungan ganda identik, ganda dalam satu pasangan calon (Paslon), dan ganda antar Paslon.

Termasuk juga verifikasi kesesuaian.

Baca juga: Bupati Nunukan Beri Evaluasi Terhadap Penegakkan Perda, Asmin Laura: Harus Lihat Kondisi Masyarakat

"Verifikasi kesesuaian misalnya pernyataan dukungan sama atau tidak dengan KTP. Pernyataan dukungan ada nggak tandatangannya. Sama atau tidak dengan yang diupload melalui sistem informasi pencalonan," ucapnya.

Sementara itu Kaharuddin menyebut yang berwenang menyatakan Balon BPD memenuhi syarat atau tidak adalah KPU provinsi.

"Kalau masih belum memenuhi syarat masih ada kesempatan untuk memperbaiki. Namanya verifikasi perbaikan. Balon BPD minimal memiliki syarat 1.000 dukungan yang tersebar di 3 kabupaten/ kota di Kaltara," ujarnya.

Lanjut Kaharuddin,"Kewenangan KPU Nunukan hanya verifikasi saja," tambahnya.

Untuk verifikasi faktual kata dia akan dimulai pada 6-26 Februari 2023. Kaharuddin juga menyebut pendukung Balon BPD tidak boleh dari pekerjaan yang dilarang.

"TNI, Polri, ASN, penyelenggara Pemilu tidak boleh menyatakan dukungan kepada Balon BPD. Kalau perlu diklarifikasi secara langsung kami bisa hubungi melalui video call," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved