Tana Tidung Memilh

Polemik Sistem Pemilihan Tertutup, Ketua KPU Tana Tidung: Ikut Peraturan yang Berlaku

Seperti diketahui beberapa partai polisik menolak wacana pemilihan sistem proporsional tertutup. Namun bagi KPU Tana Tidung hanya ikut pentunjuk KPU.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi sebut, KPU hanya mengikuti undang-undang yang berlaku. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Polemik pemilihan sistem proporsional tertutup masih menjadi topik hangat sejak sejumlah orang mengajukan judicial review Pasal 168 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Adapun isi dalam pasal tersebut adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota dilaksanakan dengan pemilihan sistem proporsional terbuka.

Berbagai reaksi dari beberapa kalangan pun muncul terkait gugatan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup? 8 Partai Nyatakan Penolakan, Ada Golkar, Nasdem, hingga PKS

Dikutip dari Kompas.com, sejumlah partai politik juga menolak wacana sistem proporsional tertutup.

Terkait polemik wacana pemilihan sistem proporsional tertutup ini, KPU Tana Tidung pun memberi tanggapan.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, mengenai hal itu, KPU hanya mengikuti aturan yang berlaku.

"Kami tentunya tidak memihak apakah itu pemilihan terbuka atau tertutup. Kami di KPU hanya melihat aturan mainnya, kalau di aturannya terbuka ya kami terbuka, tidak ada kepentingan KPU di situ," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Inilah 8 Parpol yang Menolak Wacana Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Singgung soal Restu Jokowi

Dia menambahkan, beberapa waktu lalu Komisi 2 DPR RI juga melaksanakan rapat dengar pendapat bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu, yang menghasilkan suatu kesimpulan.

Yang mana salah satu isinya adalah, menyatakan komitmen untuk melaksanakan Pemilu 2024 berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Jadi tetap menggunakan sistem pemilihan terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 ayat (2).

Dan sampai saat ini juga kan belum ada keputusan MK ya soal gugatan itu," kata Hendra Wahyudi.

Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi
Ketua KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

Meski hal ini bukan kepentingan penyelenggara Pemilu, menurutnya tentu ada dampak yang ditimbulkan dalam sistem pemilihan ini.

Mengingat, pada sistem pemilihan tertutup ini, para pemilih hanya memilih partai, bukan calon legislatif yang dicalonkan oleh partai.

Baca juga: KPK dan Akademisi Kaltara Ajak Generasi Milenial Pilih Pemimpin yang Antikorupsi di Pemilu 2024

"Jadi KPU ya tetap mengikuti apa yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Kalau kita (KPU) ini kan hanya pelaksana teknis kan, apa yang disarankan di undang-undang itu yang kita laksanakan," pungkasnya.

(*)

Penulis: Risnawati

 

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved