Breaking News:

Berita Nunukan Terkini

Jajaran Polres Nunukan Ungkap Tersangka Curanmor yang Ternyata Residivis Sekaligus Tetangga Korban

Polres Nunukan mengungkap tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tetangga hoban, dan sekaligus residivis ilegal logging.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan).
Tersangka SU (55) beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Minggu (05/02/2023), sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Jajaran Polres Nunukan mengungkap tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh seorang sopir truk inisial SU (55) di Jalan Angkasa RT 10, Nunukan Timur, pada 03 Februari 2023 sekira pukul 04.30 Wita.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menjelaskan pada 3 Februari sekira pukul 10.00 Wita, korban inisial AND (28) mengetahui sepeda motornya yang berwarna hijau toska dengan plat nomor KU 3826 NC sudah tidak ada diparkiran.

"Sebelum motor hilang pada Sabtu 28 Januari 2023, kunci motor korban sudah hilang. Saat itu kunci motornya menempel di motor," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Senin (06/02/2023), sore.

Setelah mencuri kunci motor korban, kata Iptu Siswati keesokan harinya tersangka beraksi dengan mencuri motor di teras rumah korban.

Baca juga: BP3MI Nunukan Nilai Program Rekalibrasi Malaysia Bertentangan dengan Semangat Pencegahan CPMI Ilegal

Untuk menghilangkan jejak, tersangka melepas plat nomor motor korban lalu membuangnya di semak-semak Jalan Persemaian, gang Kampung Pisang, Kelurahan Nunukan Barat.

Sedangkan sepeda motor korban, tersangka menaruhnya di semak-semak di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka dilakukan upaya paksa oleh personel Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Saat itu tersangka berada di rumahnya," ucap Siswati.

Belakangan baru diketahui ternyata korban dan tersangka tinggal bertetangga.

Tersangka juga merupakan residivis kasus ilegal logging pada tahun 2018.

"Hasil interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya. Sementara itu akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp28.365.000," ujarnya.

Baca juga: KPU Nunukan Mulai Lakukan Verifikasi Faktual 1.476 Sampel Dukungan Balon DPD Hingga 26 Februari

Tersangka SU dipersangkakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved