Tana Tidung Memilih

Total DP4 di Tana Tidung Ada 18.578 Jiwa, Pantarlih Akan Laksanakan Coklit Sampai 14 Maret 2023

Pantarlih di Tana Tidung mulai 12 Febaruari sampai 14 Maret 2023 lakukan coklit ke masyarakat, KPU Tana Tidung sebut ada 18.578  jiwa total DP4.

Penulis: Risnawati | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KPU KTT
Peleksanaan Coklit di kediaman Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung oleh KPU Tana Tidung beberapa waktu lalu 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih di Tana Tidung, Kalimantan Utara hingga saat ini masih melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit data pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung, Hendra Wahyudhi mengatakan, pelaksanaan Coklit ini akan berlangsung hingga tanggal 14 Maret 2023.

"Coklit ini sudah kita mulai dari tanggal 12 (Februari 2023), jadi pelaksanaannya ini sampai tanggal 14 bulan depan," ujarnya kepada TribunKatara.com, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Bawaslu Nunukan Terapkan Pengawasan Melekat Proses Coklit, Tergantung Rasio Panwaslu Desa

Hendra Wahyudhi menyampaikan, sebanyak 18.578  jiwa data penduduk potensial pemilih Pemilu atau DP4 yang diterima KPU Tana Tidung melalui Kemendari.

Data tersebut lah yang digunakan Pantarlih Tana Tidung untuk melaksanakan Coklit data pemilih di Tana Tidung.

"Jadi Pantarlih ini turun ke lapangan untuk mencocokkan kebenaran data yang ada di DP4, dengan data dokumen kependudukan yang dimiliki oleh masyarakat," jelas Hendra Wahyudhi .

Baca juga: Hari Pertama Coklit KPU Malinau Sasar Pejabat, Jakaria Sebut Penting Jamin Akurasi Hak Memilih

Lebih lanjut dia sampaikan, dari data yang telah dicoklit oleh Pantarlih itulah yang nantinya akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT.

"DP4nya kan ada 18.578 yang dicoklit. Nanti hasil dari itulah yang ditetapkan sebagai DPT, tapi jumlahnya nanti bisa saja berubah dari jumlah DP4nya," terang Hendra Wahyudhi.

Selain mencoklit DP4 yang diterima KPU Tana Tidung, Pantarlih juga dapat mendata pemilih baru yang tidak termuat dalam DP4.

Peleksanaan Coklit di kediaman Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung oleh KPU Tana Tidung beberapa waktu lalu.
Peleksanaan Coklit di kediaman Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung oleh KPU Tana Tidung beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ HO-KPU KTT)

Hal ini sebagai upaya menjaga hak pilih masyarakat Tana Tidung yang memenuhi syarat.

Sekadar diketahui, terdapat dua tugas yang harus dijalani Pantarlih, mencocokkan data pemilih yang sudah ada dan mendata pemilih baru.

Baca juga: Hari Ini Petugas KPU Tarakan Lakukan Coklit di Rumjab Wali Kota, 667 Orang Bertugas Hingga 2023

"Katakan lah di dalam satu rumah tersebut ada anggota keluarga yang belum masuk namanya dalam DP4, ternyata dia baru berusia 17 tahun pada saat didata atau dia berumur 17 tahun setelah bulan berikutnya," kata Hendra Wahyudhi .

"Nah, itu kan sudah bisa masuk dalam kategori hak pilih, nah itu dia juga berhak didata oleh Pantarlih," sambungnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved