Tana Tidung Memilih

KPU Tana Tidung Lakukan Pemetaan TPS Lokasi Khusus di KTT, Harus Penuhi Sejumlah Syarat ini

Untuk daftar pemilih dari Dapil luar Tana Tidung, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tana Tidung dalam tahap pemetaan TPS lokasi khusus di Tana Tidung.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/KPU KTT)
KPU Tana Tidung saat sosialisasi terkait TPS lokasi khusus secara daring beberapa waktu lalu. 

"Kemudian, perusahaan juga wajib menyatakan data karyawannya dalam bentuk format data pemilih.

Nanti, kalau disetujui baru kita bisa buatkan TPS di sana. Kalau pemetaan kita, Insya Allah bisa 7 sampai 8 TPS untuk di PT MIP," jelasnya.

Perusahaan Besar Lainnya Belum Merespons

KPU Tana Tidung juga sempat sosialisasi ke perusahaan besar lainnya di Tana Tidung.

Hanya saja yang baru benar-benar merespons adalah PT MIP. Sehingga KPU Tana Tidung pun tidak bisa memaksa.

Baca juga: Di Konsultasi Publik Perubahan RPJMD KTT, Perwakilan Pemuda Katolik Tana Tidung Singgung Soal SDM

Meski demikian, KPU Tana Tidung tetap mensosialisasikan batas akhir permohonan TPS lokasi khusus, yakni sampai tanggal 14 Maret 2023.

"Termasuk MIP ini juga intens komunikasi ke kita, cuma kita belum terima surat permohonannya, jadi kita masih menunggu.

Jadi harapan kita, mereka merespons dengan baik dan segera menyampaikan permohonan sebelum batas waktunya," pungkasnya.

Penulis: Risna

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved