Nunukan Memilih

KPU Nunukan Tetapkan 8 Tempat Pemungutan Suara Lokasi Khusus Dengan Jumlah DPS 2.068 Pemilih

8 TPS lokasi khusus terdapat di Lapas Nunukan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, & PT Sil-Sip, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
KPU Nunukan melakukan rapat pleno terbuka terkait rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten Pemilu tahun 2024, Rabu (05/04/2023), pagi. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan telah menetapkan 8 TPS ( Tempat Pemungutan Suara) lokasi khusus di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan mengatakan 8 TPS lokasi khusus itu terdapat di Lapas Nunukan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan dan PT Sil-Sip, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku.

"Jadi hanya dua titik yang memiliki TPS lokasi khusus. Ada 4 TPS lokasi khusus di Lapas dan 4 TPS lagi di PT Sil-Sip," kata Mardi Gunawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/04/2023), pukul 14.30 Wita.

Sebelumnya jumlah DPS hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU Nunukan sebanyak 146.226 pemilih.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan. (TRIBUNKALTARA.COM / FELIS)

Menurut Mardi, jumlah tersebut sudah termasuk dengan 2.068 pemilih
di TPS lokasi khusus.

"Jadi jumlah DPS di Lapas ada 925 pemilih sedangkan di Sil-Sip sebanyak 1.143 pemilih," ucapnya.

Sementara itu, untuk jumlah TPS pada Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan Mardi beberkan ada sebanyak 763 TPS.

"763 TPS itu terdiri dari 755 TPS reguler dan 8 TPS lokasi khusus. Untuk peruntukkan surat suara di TPS lokasi khusus, punya alokasi 5 surat suara. Tapi pada saat hari pemungutan suara mereka tidak diberikan semua. Harus berdasarkan daerah asalnya," ujarnya.

Lanjut Mardi,"Berarti kalau domisilinya di luar Kaltara maka hanya diberikan satu surat suara, Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kalau domisili Kaltara dapat tiga surat suara. Kalau kabupaten yang sama tergantung Dapilnya lagi," tambahnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved