Tarakan Memilih

Baru 5 TPS Khusus Difokuskan di Lapas Tarakan, KPU Sebut Syarat Minimal 100 Pemilih

Saat ini tahapan pemilu yang menjadi tugas dari Divisi Perencanaan KPU Tarakan sudah selesai melaksanakan agenda analisis ganda invalid dan anomali.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi Lapas Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Saat ini tahapan pemilu yang menjadi tugas dari Divisi Perencanaan, Data dan Informasi di KPU Tarakan sudah selesai melaksanakan agenda analisis ganda, invalid dan anomali pada TPS Khusus di Kota Tarakan.

Ini disampaikan Jumaidah, Anggota KPU Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengungkapkan, proses sudah dimulai sejak 14 Maret 2023.

“Sekarang masih berproses. Tapi lokus yang ada saat ini hanya di Bulungan, Tarakan dan Nunukan dan KTT. TPS Khusus ini bukan hanya Lapas tapi juga Pondok Pesantren,” terangnya.

Namun yang menjadi fokus pihaknya untuk lokus hanya menyasar TPS Khusus di Lapas.

Baca juga: Kapolres Tarakan Siap Tindak Tegas Kasus Ballpres, Sebut Potensi Masuk karena Banyak Jalur Tikus

Jumaidah, Anggota KPU Tarakan
Jumaidah, Anggota KPU Tarakan (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Alasannya karena untuk pesantren jumlah tidak memungkinkan didirikan khusus.

“Untuk dibuat TPS Khusus minimal 100 orang. Dan kami sudah koordinasi ke beberapa pondok pesantren, rata-rata tidak sampai batas 100. Adapun juga menolak di wilayahnya, kami didampingi PPK dan PPS buatkan berita acaranya,” terang Jumaidah.

Ia melanjutkan, bahkan ada pondok pesantren tiga hari sebelum pemilihan santri kebanyakan diliburkan.

Kemudian ada juga pesantren muridnya belum cukup umur memilih walau jumlah murid di dalam pondok lebih dari 100 orang.

“Cuma lapas saja, karena sudah lengkap. Syarat untuk didirikan TPS Khusus yaitu pihak yang menginginkan TPS Khusus bersurat ke KPU melampirkan by NIK by address KTP semua lengkap,” urainya.

Barulah dari KPU melakukan verifikasi dan validasi data.

Dari KPU Tarakan akan bersurat ke KPU Provinsi Kaltara dan diteruskan ke KPU RI.

“Karena yang berhak memutuskan didirikannya TPS Khusus adalah di KPU RI, layak tidak didirikan,” terangnya.

Ia melanjutkan, pada kasus orang sakit tambahnya, belum bisa didirikan khsusus karen kondisinya panitia tidak bisa menebak jumlah orang sakit yang masuk di hari H pencoblosan.

“Sehingga kami koordinasi dengan rumah sakit, rata-rata bergantian shift untuk memilih. Kalau pasien biasanya didatangi TPS terdekat seperti tahun lalu saat masih Covid-19,” terangnya.

Tujuh hari sebelum memasuki pemilihan, akan didata mereka yang potensi memilih dan tentu dilakukan pendampingan semua unsur kepemiluan yang terlibat.

Lebih jauh masih menyoal kegiatan sinkronisasi data sidalih, diakuinya sudah dilaksanakan KPU Tarakan bersama KPU Provinsi Kaltara pada 20 Maret 2023 malam.

Sebelum dilaksanakan di provinsi, dilaksanakan di kabupaten dan kota.

“Jadi data disinkronkan antara kelurahan, naik ke antar kecematan lalu kota dan kabupaten di Kaltara. Kegiatan sudah selesai sinkronisasi dan tidak ada lagi ganda. Ganda antara Tarakan Timur dan tengah sudah zero. Ia melanjutkan nanti antar provinsi dilakukan sinkrnasiasi,” jelasnya.

Masih menyoal update data TPS di lapas saat ini masih tercatat 5 TPS ditetapkan.

Namun jumlah TPS yang masuk kategori TPS Khusus ini masih bisa bertambah.

Sementara lanjut Jumaidah, total TPS regular 677.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Tarakan Hari Ini 19 Ramadhan 1444 H Bertepatan 10 April 2023

“TPS Lapas bisa bertambah. Saat ini ditotal sekitar 1.500 data di Lapas tidak mungkin 5 TPS pasti bertambah karena namanya data dinamis bisa berubah,” jelasnya.

Melihat pemilu sebelumnya, untuk perbandingan jumlah TPS dulunya 628 sekarang menjadi 677 TPS regular.

“Kalau Lapas dan reguler juga bisa bertambah. Jika dalam proses data selanjutnya ditemui penambahan daftar pemilih yang bersumber dari tanggapan masyarakat dan lain-lain, kemudian didapat 1 TPS lebih dari 300 maka akan dipecah ke TPS sebelah karena jumlah pemilih dalam 1 TPS tidak boleh lebih dari 300 pemilih,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved