Kaltara Memilih

Verifikasi Perbaikan Dukungan Bacalon DPD RI, KPU Kaltara Tetapkan 2 Nama Tidak Memenuhi Syarat

KPU Kaltara melaksanakan rapat pleno verifikasi faktual perbaikan Bacalon DPD RI dari dapil Kaltara, Selasa (11/4/2023).

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
KPU Kaltara saat melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan syarat minimal dukungan Bacalon DPD RI dari dapil Kaltara, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara melaksanakan rapat pleno verifikasi faktual perbaikan Bacalon DPD RI dari Dapil Kaltara, Selasa (11/4/2023).

Sebanyak 8 Bacalon DPD RI mengikuti verifikasi faktual perbaikan setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi tahap pertama.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan dari 8 Bacalon yang mengikuti verifikasi perbaikan terdapat 2 Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mereka adalah Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi yang gagal memenuhi syarat minimal yakni mengumpulkan 1.000 identitas dukungan untuk pencalonan.

Baca juga: 8 Bacalon DPD RI Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual, Perbaikan KPU Kaltara Minta Maksimalkan Momen

"Kami melakukan rekapitulasi verifikasi perbaikan untuk 8 Bacalon DPD RI," kata Suryanata Al-Islami, Selasa (11/4/2023).

"Dari 8 Bacalon itu ada 2 Bacalon yang tidak memenuhi syarat minimal, sehingga ada 6 Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Suryanata mengatakan bagi 2 Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu atas ketetapan KPU Kaltara.

Dirinya pun mempersilakan kepada Bacalon untuk menggunakan kesempatan yang dimaksud.

"Bawaslu tadi memberikan pernyataan bahwa diberikan waktu untuk menyampaikan keberatan. Tentu kami mempersilakan kepada Bacalon untuk menggunakan kesempatan ini," kata dia.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman Musa mengatakan penyampaikan keberatan atas ketetapan KPU Kaltara memiliki batas waktu.

Karena itu dirinya meminta kepada Bacalon yang tak puas atas ketetapan tersebut dna hendak menyampaikan keberatan untuk mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.

"Untuk yang tidak memenuhi syarat, kami dari Bawaslu menunggu jika ada Bacalon yang hendak menyampaikan keberatan," kata Sulaiman Musa.

"Kami tunggu dalam 3x24 jam sejak berita acara itu ditetapkan oleh KPU, ketika sudah lewat dari waktu itu maka kita tidak bisa proses apapun termasuk penyampaian keberatan atas keputusan KPU," ungkapnya.

Sebagai informasi berikut hasil rapat pleno verifikasi faktual perbaikan Bacalon DPD RI dari dapil Kaltara:

1. Abdul Djalil Fatah (Memenuhi Syarat)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved