Kaltara Memilih
Verifikasi Perbaikan Dukungan Bacalon DPD RI, KPU Kaltara Tetapkan 2 Nama Tidak Memenuhi Syarat
KPU Kaltara melaksanakan rapat pleno verifikasi faktual perbaikan Bacalon DPD RI dari dapil Kaltara, Selasa (11/4/2023).
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara melaksanakan rapat pleno verifikasi faktual perbaikan Bacalon DPD RI dari Dapil Kaltara, Selasa (11/4/2023).
Sebanyak 8 Bacalon DPD RI mengikuti verifikasi faktual perbaikan setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi tahap pertama.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan dari 8 Bacalon yang mengikuti verifikasi perbaikan terdapat 2 Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Mereka adalah Aji Muhammad Ari Wijaya dan Muhammad Fajri Alfa Robi yang gagal memenuhi syarat minimal yakni mengumpulkan 1.000 identitas dukungan untuk pencalonan.
Baca juga: 8 Bacalon DPD RI Lolos ke Tahap Verifikasi Faktual, Perbaikan KPU Kaltara Minta Maksimalkan Momen
"Kami melakukan rekapitulasi verifikasi perbaikan untuk 8 Bacalon DPD RI," kata Suryanata Al-Islami, Selasa (11/4/2023).
"Dari 8 Bacalon itu ada 2 Bacalon yang tidak memenuhi syarat minimal, sehingga ada 6 Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Suryanata mengatakan bagi 2 Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu atas ketetapan KPU Kaltara.
Dirinya pun mempersilakan kepada Bacalon untuk menggunakan kesempatan yang dimaksud.
"Bawaslu tadi memberikan pernyataan bahwa diberikan waktu untuk menyampaikan keberatan. Tentu kami mempersilakan kepada Bacalon untuk menggunakan kesempatan ini," kata dia.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kaltara Sulaiman Musa mengatakan penyampaikan keberatan atas ketetapan KPU Kaltara memiliki batas waktu.
Karena itu dirinya meminta kepada Bacalon yang tak puas atas ketetapan tersebut dna hendak menyampaikan keberatan untuk mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku.
"Untuk yang tidak memenuhi syarat, kami dari Bawaslu menunggu jika ada Bacalon yang hendak menyampaikan keberatan," kata Sulaiman Musa.
"Kami tunggu dalam 3x24 jam sejak berita acara itu ditetapkan oleh KPU, ketika sudah lewat dari waktu itu maka kita tidak bisa proses apapun termasuk penyampaian keberatan atas keputusan KPU," ungkapnya.
Sebagai informasi berikut hasil rapat pleno verifikasi faktual perbaikan Bacalon DPD RI dari dapil Kaltara:
1. Abdul Djalil Fatah (Memenuhi Syarat)
Bacalon DPD RI
Dapil Kaltara
verifikasi faktual
KPU Kaltara
Suryanata Al Islami
Muhammad Fajri Alfa Robi
Aji Muhammad Ari Wijaya
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.