Berita Nunukan Terkini
23 Orang Minta Rekomendasi Perkawinan Anak, DSP3A Nunukan Tidak Sembarang Beri, Ini Alasannya
Selama tahun 2022 permohonan rekomendasi perkawinan anak lebih banyak yakni 23 orang, dibandingkan tahun 2021 hanya 9 orang ke DSP3A Nunukan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau disebut DSP3A Nunukan, akui tak sembarang mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak.
Tahun 2022, DSP3A Nunukan mencatat ada sebanyak 23 orang yang meminta rekomendasi perkawinan anak. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2021 sebanyak 9 orang.
Sementara sesuai data Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan tahun 2022 ada sebanyak 30 permintaan rekomendasi perkawinan anak.
Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2021 sebanyak 49 perkara.
Baca juga: DSP3A Nunukan Minta Camat hingga Kades Aktif Tekan Angka Perkawinan Anak Usia Dini
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati menegaskan tak sembarang mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak.
Menurutnya menikahkan anak di bawah umur justru dapat menimbulkan masalah baru ke depannya.
"Justru muncul masalah baru. Seperti perceraian karena jiwa anak yang masih terbilang labil. Rahim anak perempuan yang belum siap bisa berakibat pada kematian ibu dan bayi.
Potensi stunting lebih besar, bahkan KDRT," kata Endah Kurniawati kepada TribunKaltara.com, Kamis (04/05/2023), pukul 13.00 Wita.
Baca juga: Soal Isu Penculikan Anak, Antisipasi DSP3A Nunukan Bakal Genjot Sosialisasi ke Sekolah
Endah mengaku, DSP3A Nunukan bisa mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak, bilamana sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan sudah menjalani konseling dengan psikolog.
"Awal tahun 2023, penghulu gelap sempat datang ke kantor minta rekomendasi, karena anak yang dinikahkan ternyata hamil.
Kami tolak, tidak ada perkawinan di atas perkawinan. Kami sarankan isbat nikah," ucapnya.
Ia menyebut syarat menikah sesuai Undang-undang NomorĀ 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat menikah untuk laki-laki dan perempuan, telah berumur 19 tahun.

Endah beberkan ada 19 orang dari 6 kecamatan yang mengajukan permohonan perkawinan anak sesuai data Kemenag Kabupaten Nunukan tahun 2022.
Diantaranya Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Timur, dan Sembakung.
"Ada satu wilayah kecamatan yang masih menerapkan perjodohan anak. Tapi dikembalikan kepada anaknya lagi, suka atau tidak.
Polres Nunukan Kaltara Bekuk Buruh Harian Lepas Simpan Narkoba, Amankan 133,96 Gram Sabu Siap Edar |
![]() |
---|
Pemkab Nunukan Kaltara Dorong Percepatan Izin Kapal Ikan, Akui Kearifan Lokal Punya Batas Waktu |
![]() |
---|
DPRD Nunukan Desak Pemprov Kaltara Kawal Kearifan Lokal, Perizinan Pemasok Ikan Minta Dipermudah |
![]() |
---|
Ikan Jenis Pelagis Favorit Masyarakat Nunukan Langka, Imbas Penangkapan Kapal Pemasok dari Malaysia |
![]() |
---|
Kadis Kominfotik Nunukan Kaltara Minta ASN tak Bikin Rakyat Hilang Kepercayaan: Kita Pelayan Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.