Berita Nunukan Terkini

23 Orang Minta Rekomendasi Perkawinan Anak, DSP3A Nunukan Tidak Sembarang Beri, Ini Alasannya

Selama tahun 2022 permohonan rekomendasi perkawinan anak lebih banyak yakni 23 orang, dibandingkan tahun 2021 hanya 9 orang ke DSP3A Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan lakukan sosialisasi dan pelatihan forum anak yang mengundang siswa-siswi SMP dan SMA se-Pulau Nunukan, Desember 2022. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau disebut DSP3A Nunukan, akui tak sembarang mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak.

Tahun 2022, DSP3A Nunukan mencatat ada sebanyak 23 orang yang meminta rekomendasi perkawinan anak. Jumlah tersebut lebih tinggi dibanding tahun 2021 sebanyak 9 orang.

Sementara sesuai data Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan tahun 2022 ada sebanyak 30 permintaan rekomendasi perkawinan anak.

Jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun 2021 sebanyak 49 perkara.

Baca juga: DSP3A Nunukan Minta Camat hingga Kades Aktif Tekan Angka Perkawinan Anak Usia Dini

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DSP3A Nunukan Endah Kurniawati menegaskan tak sembarang mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak.

Menurutnya menikahkan anak di bawah umur justru dapat menimbulkan masalah baru ke depannya.

"Justru muncul masalah baru. Seperti perceraian karena jiwa anak yang masih terbilang labil. Rahim anak perempuan yang belum siap bisa berakibat pada kematian ibu dan bayi.

Potensi stunting lebih besar, bahkan KDRT," kata Endah Kurniawati kepada TribunKaltara.com, Kamis (04/05/2023), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Soal Isu Penculikan Anak, Antisipasi DSP3A Nunukan Bakal Genjot Sosialisasi ke Sekolah

Endah mengaku, DSP3A Nunukan bisa mengeluarkan rekomendasi perkawinan anak, bilamana sesuai persyaratan yang telah ditetapkan dan sudah menjalani konseling dengan psikolog.

"Awal tahun 2023, penghulu gelap sempat datang ke kantor minta rekomendasi, karena anak yang dinikahkan ternyata hamil.

Kami tolak, tidak ada perkawinan di atas perkawinan. Kami sarankan isbat nikah," ucapnya.

Ia menyebut syarat menikah sesuai Undang-undang NomorĀ 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, syarat menikah untuk laki-laki dan perempuan, telah berumur 19 tahun.

Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan,  Jalan R.A.Bessing Komplek Gabungan Dinas 2 Nunukan.
Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Jalan R.A.Bessing Komplek Gabungan Dinas 2 Nunukan. (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

Endah beberkan ada 19 orang dari 6 kecamatan yang mengajukan permohonan perkawinan anak sesuai data Kemenag Kabupaten Nunukan tahun 2022.

Diantaranya Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik Barat, Sebatik Utara, Sebatik Timur, dan Sembakung.

"Ada satu wilayah kecamatan yang masih menerapkan perjodohan anak. Tapi dikembalikan kepada anaknya lagi, suka atau tidak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved