Berita Nunukan Terkini

7 Hari Berlalu Pengajuan Bacaleg Masih Nihil, KPU Nunukan: Baru Satu Parpol yang Konfirmasi

Komisioner KPU Nunukan Kaharuddin ungkap, hari berlalu masa pengajuan Bacaleg (bakal calon legislatif), KPU Nunukan akui sampai hari ini masih nihil.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/FELIS
Ilustrasi - Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin dan tim kunjungi sekretariat parpol untuk lakukan verifikasi faktual, Minggu (16/10/2022), pagi. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tujuh hari berlalu masa pengajuan Bacaleg ( bakal calon legislatif), KPU Nunukan akui sampai hari ini masih nihil.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.

"Belum ada Parpol (partai politik) yang ajukan Bacaleg ke kantor," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (07/05/2023), pukul 15.00 Wita.

Kaharuddin menuturkan, sampai saat ini baru satu Parpol yang mengkonfirmasi akan melakukan pengajuan Bacalegnya.

Baca juga: Sweeping Gabungan BP3MI dan TNI di Nunukan, Amankan 15 Calon PMI Asal Sulawesi, Ada Calo?

"Esok ada yang mengajukan sudah. Baru satu Parpol yang konfirmasi. Dari PKS rencana besok ke kantor pukul 10.00 Wita," ucapnya.

Tahapan pengajuan Bacaleg dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Syarat pengajuan Bacaleg tercantum dalam Pasal 11 PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dia mengimbau kepada Parpol agar dapat menyerahkan dokumen persyaratan lebih awal sebelum 14 Mei.

"Kalau berkasnya diserahkan sebelum tanggal 14 Mei, kerjanya kami tidak menumpuk. Lagipula kalau Parpol serahkan berkas Bacaleg lebih awal, begitu ada syarat yang harus dilengkapi atau diperbaiki, mereka punya waktu untuk ngurus," ungkapnya.

Berikut tahapan setelah pengajuan Bacaleg ke KPU Nunukan mulai 1-14 Mei 2023:

1. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg: 15 Mei-23 Juni 2023.

2. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg: 26 Juni-9 Juli 2023.

3. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg: 10 Juli-6 Agustus 2023.

4. Penyusunan DCS (daftar calon sementara)
- Pencermatan rancangan DCS:6-11 Agustus 2023.

- Penyusunan dan penetapan DCS: 12-18 Agustus 2023.

- Pengumuman DCS: 19-23 Agustus 2023.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved