Mata Lokal Memilih

Mengenal Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Anies Baswedan Jelang Pilpres 2024, Intip Rekam Jejaknya

Sejumlah perkara yang menyita perhatian tercatat pernah ditangani Ari Yusuf Amir, yang kini jadi Ketua Tim Hukum Anies Baswdan jelang Pilpres 2024.

Editor: Amiruddin
Instagram @aniesbaswedan
FOTO Anies Baswedan. Sejumlah perkara yang menyita perhatian tercatat pernah ditangani Ari Yusuf Amir, yang kini jadi Ketua Tim Hukum Anies Baswedan jelang Pilpres 2024. 

Lebih lanjut Ari Yusuf Amir mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga persaudaraan.

“Mari tetap kita jaga persaudaraan kita.

Jangan biarkan permusuhan mengusik kehangatan kemanusiaan kita.

Bukankah demokrasi mengajarkan, bahwa berbeda itu niscaya, menjaga kerukunan itu prinsip.

Selamat menyambut pesta demokrasi,” kata Ari Yusuf Amir

Sebagai ketua tim hukum, Ari Yusuf Amir menjelaskan ia mendapat mandat dari Anies untuk melakukan segala hal yang diperlukan terkait kepentingan Anies yang berkaitan dengan hukum.

Baik untuk kepentingan hukum terkait proses pemilu dan Pilpres 2024, serta kepentingan hukum lainnya, baik secara perdata, pidana dan/atau Tata Usaha Negara.

Ari Yusuf Amir merupakan pengacara senior yang pernah menangani sejumlah perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya perkara sengketa pilkada Gubernur Sumatera Selatan, pilkada Gubernur Kalimantan Timur, pilkada Gubernur Papua dan beberapa kepala daerah di kota dan kabupaten.

Ari juga pernah menangani perkara besar yang menyedot banyak perhatian publik, di antaranya menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar, kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, kuasa hukum mantan KSAD Jenderal purn. Ryamizard Ryacudu dan kuasa hukum Habib Rizieq.

Baca juga: Anies Baswedan Akui Lawan di Pilpres 2024 Punya Kekuatan Besar, Kritik Program Mobil Listrik Pribadi

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved