Berita Daerah Terkini

Pengakuan RI, Pembuat Kosmetik Ilegal Asal Pinrang: Saya Belajar Meracik Pemutih Kulit dari Medsos

RI (34), perempuan asal Pinrang, Sulawesi Selatan terpaksa harus mengakhiri bisnis kosmetik ilegalnya, dan terpaksa harus mendekam di balik jeruji. 

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Dua tersangka kasus peredaran kosmetik ilegal dari luar Kaltim  dibekuk tim Polda Kalimantan Timur. (MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH/TribunKaltim) 

Terancam 15 Tahun Penjara

Tercatat empat perempuan diamankan tim Ditpolairud Polda Kaltim.

Mereka adalah, ID (30) warga Bontang ( Kalimantan Timur ), EL (26) warga Banjarmasin ( Kalimantan Selatan ), IS (31) warga Parepare ( Sulawesi Selatan ),  dan RI (34) warga Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Baca juga: Terungkap Modus Penyelundupan Kosmetik Ilegal Asal Tawau Malaysia, Pelaku Diancam Penjara 15 Tahun

Adapun ID dan EL diketahui kini merupakan tahanan titipan di Mapolresta Balikpapan.

Yusuf Sutejo menyebut, kosmetik ilegal tersebut didatangkan dari Sulawesi Selatan, setelah diproduksi tersangka RI. 

"Jadi produk kosmetik ini dibuat oleh RI di Pinrang. Selebihnya hanya mengedarkan, bahasa bisnisnya reseller.

Saat ini kami masih dalami terkait berapa lama mereka beroperasi, dan sudah ke mana saja kosmetik ilegal tersebut diedarkan," tegas Yusuf.

Atas perbuatannya, Yusuf Sutejo menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 197 jo. Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Menurutnya, para tersangka dianggap memenuhi unsur secara sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. 

Baca juga: Mau Dikirim ke Sulsel, Polsek Sebatik Timur Gagalkan Penyelundupan 6 Kardus Kosmetik Ilegal

"Adapun ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tegasnya.

Pengungkapan peredaran kosmetik ilegal di Kaltim, berawal setelah tim Ditpolairud Polda Kaltim meringkus seorang perempuan warga Bontang, Kalimantan Timur berinisial ID (30). 

Perempuan ini diduga hendak mengedarkan ratusan paket kosmetik tanpa izin dan tidak terdaftar di BPOM. 

Ia diamankan kepolisian di salah satu pelabuhan di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Minggu (7/5/2023). 

Menurut pengakuan ID, paket kosmetik itu milik tiga orang termasuk dirinya yang dipesan online dari Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut, masuknya kosmetik ilegal ini memang sudah diselidiki sejak lama. 

Baca juga: Ribuan Kosmetik Ilegal dan Ratusan Miras Ditemukan, Tim Gabungan TNI dan Polri di Pulau Sebatik

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved