Nunukan Memilih
Soal Dua Camat Maju Bacaleg Ngaku Belum Jadi Anggota Parpol, KPU Nunukan: Masih Kami Periksa
Dua camat yang mendaftar menjadi bacaleg DPRD Nunukan dan DPRD Kaltara ternyata belum menjadi anggota parpol. Oleh karena itu akan ditelusuri.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan akui masih lakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif ( bacaleg ) hingga 23 Juni 2023 termasuk dua Camat yang maju sebagai bacaleg.
Diberitakan sebelumnya, dua Camat yang terlibat politik praktis yakni Sahdan merupakan Camat Sei Menggaris.
Ia diketahui terdaftar sebagai bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ) untuk DPRD Nunukan.
Sementara itu, Dauth merupakan Camat Lumbis Ogong yang diajukan Partai Hanura sebagai bacaleg DPRD Kaltara.
Pengakuan mengejutkan dari Camat Sei Menggaris, Sahdan lantaran tidak terdaftar sebagai anggota PKB namun namanya muncul dalam deretan bacaleg untuk DPRD Nunukan.
Baca juga: Pengakuan 2 Camat di Nunukan yang Maju Bacaleg, Akui Belum Terdaftar jadi Anggota Parpol, Kok Bisa?
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin, mengatakan satu diantara sejumlah persyaratan untuk maju sebagai bacaleg adalah yang bersangkutan harus terdaftar sebagai anggota parpol.
"Persyaratan untuk diajukan bacaleg harus jadi anggota parpol. Setelah itu, parpol yang ajukan ke KPU. Semua syarat ada dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Rabu (07/06/2023), pukul 14.00 Wita.
Mengenai Camat Sei Menggaris atas nama Sahdan yang mengaku belum terdaftar sebagai anggota parpol, Kaharuddin menuturkan, dirinya belum memastikan hal tersebut.
"KPU Nunukan masih lakukan verifikasi administrasi. Masih kami periksa dokumen yang bersangkutan.
Yang jelas dalam dokumen syarat bacaleg, parpol harus lampirkan KTA (kartu tanda anggota). Lalu lampirkan surat BB (kode dokumen) pernyataan dari yang bersangkutan," ucapnya.
Baca juga: Daftar Bacaleg, Dua Camat yang Masih ASN di Nunukan Dinilai tak Netral, Bawaslu: Ada Banyak Lagi
Menurut Kaharuddin, bila nanti terbukti bahwa yang bersangkutan bukan anggota parpol, maka KPU Nunukan akan menyampaikan kepada parpol terkait untuk lakukan perbaikan.
"Nanti ada masa perbaikan. Pada masa itulah parpol harus lengkapi berkas bacaleg. Kalau tidak diperbaiki kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat) kepada yang bersangkutan," ujar Kaharuddin.
Lanjut Kaharuddin,"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas bahwa bacaleg harus menjadi anggota Parpol," tambahnya.

Kaharuddin menegaskan, bacaleg tidak boleh berstatus PNS aktif.
Dengan kata lain, sebelum penetapan DCT (daftar calon tetap) pada 3 November 2023, yang bersangkutan harus sudah mundur dari profesinya sebagai PNS.
"Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak ada klausul pensiun. Yang jelas kalau dia PNS aktif saat pencalonan harus sudah mundur.
Dokumen persyaratan Bacaleg salah satunya melampirkan surat pengunduran diri," tuturnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
KPU Nunukan
verifikasi administrasi
bacaleg
Camat
DPRD Nunukan
Partai Hanura
DPRD Kaltara
Kaharuddin
parpol
PNS
TribunKaltara.com
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.