Tana Tidung Memilih
Pengumuman Daftar Caleg Sementara Agustus 2023, KPU Tana Tidung Minta Warga Sampaikan Tanggapan
KPU Tana Tidung akan memberikan pengumuman daftar caleg sementara pada Agustus 2023, Untuk itu masyarakat diberikan kesempatan sampaikan tanggapan.
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pengumuman daftar caleg sementara Tana Tidung bakal segera dilakukan oleh KPU Tana Tidung.
Namun sebelum pengumuman daftar caleng sementara, hal yang harus dilakukan adalah perbaikan dokumen bacaleg oleh parpol peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Tana Tidung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Nur Asia mengatakan perbaikan dokumen tersebut dijadwalkan pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Setelah dilakukan verifikasi ulang, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pencermatan daftar caleg sementara.
Baca juga: Lima Bacaleg di Tana Tidung Miliki Data Ganda, KPU Sebut Harus Pilih Salah Satu Parpol
"Kalau sudah dilakukan perbaikan, kami lakukan verifikasi ulang lagi. Jadi belum bisa diumumkan daftar-daftar caleg sementaranya," ujar Nur Asia kepada TribunKaltara.com
Nur Asia menyampaikan, pengumuman daftar caleg seementara akan dilakukan KPU Tana Tidung pada tanggal 19-23 Agustus 2023.
Setelah daftar caleng sementara, KPU Tana Tidung akan memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terkait daftar caleg sementara tersebut.
"Kalau ada yang memberikan tanggapan, kita akan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.
Baca juga: Verifikasi Administrasi Data Bacaleg Terakhir 23 Juni 2023, KPU Tana Tidung Sebut Perlu Perbaikan
Dia menyampaikan, DCS ini tentunya berpotensi berkurang. Tergantung hasil klarifikasi bacaleg mengenai tanggapan dan masukan masyarakat.
"Kalau tidak memenuhi syarat, ya berarti kan tidak memenuhi syarat," terangnya
Namun lagi-lagi, jika ada bacaleg yang tak memenuhi syarat atau TMS, maka itu tergantung dari parpol ingin mengganti bacaleg tersebut atau tidak.

"Tapi kalau dia tidak mengganti, otomatis berkurang. Tapi biasanya mereka mengganti sih kalau ada yang TMS," jelasnya.
"Untuk mengajukan bakal calon pengganti itu jika, calegnya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum parpol," tuturnya.
(*)
Penulis: Risnawati
daftar caleg sementara
Tana Tidung
KPU Tana Tidung
bacaleg
parpol
Pemilu 2024
Nur Asia
TribunKaltara.com
TMS
Vamelia Istri Ibrahim Ali Ungkap Perasaan setelah Suami Unggul di Pilkada Tana Tidung 2024 |
![]() |
---|
Berhasil Unggul Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali: Itu Terbaik Dipilih Masyarakat, Tunggu Putusan MK! |
![]() |
---|
Terkait Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Tana Tidung 2024, KPU Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tana Tidung, Peroleh 9.394 Suara, Paslon ZIAP Ungguli Pasangan YESS dan Sulton di KTT |
![]() |
---|
Pilkada Tana Tidung, Ketua KPU KTT: Gugatan ke MK Dibatasi 3 Hari Pasca Penetapan Perolehan Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.