Tana Tidung Memilih

Pengumuman Daftar Caleg Sementara Agustus 2023, KPU Tana Tidung Minta Warga Sampaikan Tanggapan

KPU Tana Tidung akan memberikan pengumuman daftar caleg sementara pada Agustus 2023, Untuk itu masyarakat diberikan kesempatan sampaikan tanggapan.

|
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI
Sejumlah partai politik saat mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg). Hasil verifikasi, ada lima bacaleg di Tana Tidung memiliki data ganda. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Pengumuman daftar caleg sementara Tana Tidung bakal segera dilakukan oleh KPU Tana Tidung.

Namun sebelum pengumuman daftar caleng sementara, hal yang harus dilakukan adalah perbaikan dokumen bacaleg oleh parpol peserta Pemilu 2024.

Anggota KPU Tana Tidung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Nur Asia mengatakan perbaikan dokumen tersebut dijadwalkan pada 26 Juni - 9 Juli 2023.

Setelah dilakukan verifikasi ulang, maka tahap selanjutnya adalah penyusunan dan pencermatan daftar caleg sementara.

Baca juga: Lima Bacaleg di Tana Tidung Miliki Data Ganda, KPU Sebut Harus Pilih Salah Satu Parpol

"Kalau sudah dilakukan perbaikan, kami lakukan verifikasi ulang lagi. Jadi belum bisa diumumkan daftar-daftar caleg sementaranya," ujar Nur Asia kepada TribunKaltara.com

Nur Asia menyampaikan, pengumuman daftar caleg seementara akan dilakukan KPU Tana Tidung pada tanggal 19-23 Agustus 2023.

Setelah daftar caleng sementara, KPU Tana Tidung akan memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan masukan dan tanggapan terkait daftar caleg sementara tersebut.

"Kalau ada yang memberikan tanggapan, kita akan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Baca juga: Verifikasi Administrasi Data Bacaleg Terakhir 23 Juni 2023, KPU Tana Tidung Sebut Perlu Perbaikan

Dia menyampaikan, DCS ini tentunya berpotensi berkurang. Tergantung hasil klarifikasi bacaleg mengenai tanggapan dan masukan masyarakat.

"Kalau tidak memenuhi syarat, ya berarti kan tidak memenuhi syarat," terangnya

Namun lagi-lagi, jika ada bacaleg yang tak memenuhi syarat atau TMS, maka itu tergantung dari parpol ingin mengganti bacaleg tersebut atau tidak.

Deretan bendera parpol di Kantor KPU Tana Tidung
Deretan bendera parpol di Kantor KPU Tana Tidung (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

"Tapi kalau dia tidak mengganti, otomatis berkurang. Tapi biasanya mereka mengganti sih kalau ada yang TMS," jelasnya.

"Untuk mengajukan bakal calon pengganti itu jika, calegnya mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum parpol," tuturnya.

(*)

Penulis: Risnawati

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved