Berita Kaltara Terkini
Masker tak Lagi Wajib Digunakan di Ruang Publik, Dinkes Kaltara Terus Dorong Vaksinasi Covid-19
Status pandemi Covid-19 memasuki status endemi, pemerintah memutuskan tak lagi mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah memutuskan tak lagi mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik.
Keputusan tersebut menandai dimulainya masa endemi setelah status pandemi Covid-19 berlangsung selama lebih dari dua tahun.
Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam SE No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Sejumlah alasan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tak lagi mewajibkan penggunaan masker.
Baca juga: Dilatih Penanggulangan Huru Hara, Bupati Bulungan Syarwani Minta Satpol PP Bersikap Santun dan Sabar
Diantaranya kasus Covid-19 yang semakin menurun hingga capaian vaksinasi Covid-19.
Merespons kebijakan tersebut, Dinkes Kaltara memastikan akan menaati apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.
Kepala Dinkes Kaltara Usman mengatakan penggunaan masker di ruang publik kini tak lagi bersifat wajib bagi masyarakat Kaltara.
"Untuk Kaltara kita siap menindaklanjuti edaran tersebut untuk tidak mewajibkan penggunaan masker," kata Usman, Rabu (14/6/2023).
Selain mengikuti kebijakan pemerintah, Usman menyampaikan pihaknya juga akan menggenjot capaian vaksinasi Covid-19.
Khususnya untuk vaksinasi dosis penguat atau booster baik untuk booster pertama maupun booster kedua.
Baca juga: Daftar 99 Lokasi Rukyatul Hilal Sebelum Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2023, Termasuk di Kaltara
"Vaksinasi masih terus dilaksanakan untuk mengejar capaian, target per tahun kita akan evaluasi," ujarnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
| Pemprov Kaltara Dorong Pengelolaan BLUD SMK Berjalan Optimal |
|
|---|
| Terima Lagi Ribuan Arsip Statis dari OPD, DPK Kaltara Tekankan Urgensi Pembangunan Gudang Arsip |
|
|---|
| Perkuat Kewenangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kaltara Sampaikan Rekomendasi kepada DPR RI |
|
|---|
| 5 Mutasi Jaksa Terbaru, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Beri Perintah |
|
|---|
| Malinau Kaltara Keluar dari Zona 7 Persen, Penduduk Miskin Berkurang Rata-rata 1.210 Jiwa Setahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/aktivitas-masyarakat-di-tepian-sungai-kayan-bulungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.