Berita Kaltara Terkini

Masker tak Lagi Wajib Digunakan di Ruang Publik, Dinkes Kaltara Terus Dorong Vaksinasi Covid-19

Status pandemi Covid-19 memasuki status endemi, pemerintah memutuskan tak lagi mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik.

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Aktivitas masyarakat di Tepian Sungai Kayan, Tanjung Palas, Bulungan, Kaltara. Dinkes Kaltara Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat Tak Lagi Wajibkan Penggunaan Masker di Ruang Publik. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pemerintah memutuskan tak lagi mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik.

Keputusan tersebut menandai dimulainya masa endemi setelah status pandemi Covid-19 berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam SE No.1 tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Sejumlah alasan menjadi pertimbangan pemerintah untuk tak lagi mewajibkan penggunaan masker. 

Baca juga: Dilatih Penanggulangan Huru Hara, Bupati Bulungan Syarwani Minta Satpol PP Bersikap Santun dan Sabar

Diantaranya kasus Covid-19 yang semakin menurun hingga capaian vaksinasi Covid-19.

Merespons kebijakan tersebut, Dinkes Kaltara memastikan akan menaati apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat.

Kepala Dinkes Kaltara Usman mengatakan penggunaan masker di ruang publik kini tak lagi bersifat wajib bagi masyarakat Kaltara.

"Untuk Kaltara kita siap menindaklanjuti edaran tersebut untuk tidak mewajibkan penggunaan masker," kata Usman, Rabu (14/6/2023).

Selain mengikuti kebijakan pemerintah, Usman menyampaikan pihaknya juga akan menggenjot capaian vaksinasi Covid-19.

Khususnya untuk vaksinasi dosis penguat atau booster baik untuk booster pertama maupun booster kedua.

Baca juga: Daftar 99 Lokasi Rukyatul Hilal Sebelum Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 2023, Termasuk di Kaltara

"Vaksinasi masih terus dilaksanakan untuk mengejar capaian, target per tahun kita akan evaluasi," ujarnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved