Nunukan Memilih

Jelang Pemilu 2024, KPU Nunukan Temukan 22 Bacaleg dari Profesi yang Dilarang Berpolitik Praktis

KPU Nunukan temukan 22 Bacaleg dari profesi yang dilarang berpolitik praktis seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg masih bergulir hingga saat ini. Tampak suasana pengajuan bacaleg DPRD Nunukan. 

Terkait PNS yang terdaftar sebagai bacaleg, Yusran menyebut saat ini Bawaslu Nunukan sedang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

"Kami sedang tangani dan kami pun sudah berkoordinasi kepada Komisi ASN terkait masalah itu. Boleh saja menjadi bacaleg, tapi harus mundur sebagai ASN sebelum menjadi anggota partai politik. Syarat maju bacaleg kan harus menjadi anggota partai politik," imbuhnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved