Nunukan Memilih
Jelang Pemilu 2024, KPU Nunukan Temukan 22 Bacaleg dari Profesi yang Dilarang Berpolitik Praktis
KPU Nunukan temukan 22 Bacaleg dari profesi yang dilarang berpolitik praktis seperti dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ilustrasi - Proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacaleg masih bergulir hingga saat ini. Tampak suasana pengajuan bacaleg DPRD Nunukan.
Terkait PNS yang terdaftar sebagai bacaleg, Yusran menyebut saat ini Bawaslu Nunukan sedang melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Kami sedang tangani dan kami pun sudah berkoordinasi kepada Komisi ASN terkait masalah itu. Boleh saja menjadi bacaleg, tapi harus mundur sebagai ASN sebelum menjadi anggota partai politik. Syarat maju bacaleg kan harus menjadi anggota partai politik," imbuhnya.
Penulis: Febrianus Felis
Berita Terkait
Berita Terkait: #Nunukan Memilih
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.