Mata Lokal Memilih
Modus Politik Uang saat Pemilu, Top Up Token Listrik Jadi Tren Serangan Fajar, PPATK: Sulit Diawasi
Ada modus baru politik uang saat Pemilu, yakni top up token listrik nanti akan menjadi tren serangan fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Ada modus baru politik uang saat Pemilu, yakni top up token listrik nanti akan menjadi tren serangan fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap, serangan fajar saat masa Pemilu bukan lagi dilakukan melalui cara konvensional.
Melainkan, sudah dengan cara baru. Dengan kata lain, serangan fajar sudah tak lagi dilakukan melalui bagi-bagi uang lewat amplop.
Namun, bisa lewat pengisian dompet digital atau token listrik.
Sebagai informasi, serangan fajar merupakan praktik politik uang dalam rangka membeli suara.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, cara tersebut akan lebih sulit untuk diawasi karena tak ada perpindahan melalui tangan.
"Bisa tinggal dimasukkan ke dalam daftarnya (untuk diisikan dompet digital atau token listriknya).
Nanti masuk notifikasi, 'Hore, masuk (dananya).' Polisi menunggu kapan dibagi-bagi duitnya, (ternyata) nggak ada bagi-bagi duit," katanya dalam acara diskusi di Hotel Santika Bogor, Selasa(27/6).
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kaltim Rawan Pelanggaran Pemilu, Praktik Politik Uang hingga Pemalsuan Dokumen
Modus serangan fajar seperti ini, kata Beren akan sangat mudah untuk dilakukan dibanding dengan cara konvensional.
Sehingga, ruang untuk melakukannya pun jadi semakin besar untuk terbuka.
"Tinggal duduk-duduk di kamar, kring kring kring (suara notifikasi), token listrik sudah terisi. Jadi, ruang-ruang serangan fajar bisa terbuka," ujar Beren.
Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menggandeng pihak pelapor yang mengeluarkan uang elektronik.
"Jadi, sekarang orang bisa saja tidak menggunakan cash, tapi pakai GoPay, OVO, dan Dana.
Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal," kata Syahril.
Aset Kripto
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.