Mata Lokal Memilih

Modus Politik Uang saat Pemilu, Top Up Token Listrik Jadi Tren Serangan Fajar, PPATK: Sulit Diawasi

Ada modus baru politik uang saat Pemilu, yakni top up token listrik nanti akan menjadi tren serangan fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews
ILUSTRASI - Pengisian token listrik lewat aplikasi. PPATK menduga pegisian token listrik bakal jadi tren baru serangan fajar jelang Pemilu (Kolase TribunKaltara.com / Tribunnews) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Ada modus baru politik uang saat Pemilu, yakni top up token listrik nanti akan menjadi tren serangan fajar jelang pencoblosan Pemilu 2024.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengungkap, serangan fajar saat masa Pemilu bukan lagi dilakukan melalui cara konvensional.

Melainkan, sudah dengan cara baru. Dengan kata lain, serangan fajar sudah tak lagi dilakukan melalui bagi-bagi uang lewat amplop.

Namun, bisa lewat pengisian dompet digital atau token listrik.

Sebagai informasi, serangan fajar merupakan praktik politik uang dalam rangka membeli suara. 

Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan, cara tersebut akan lebih sulit untuk diawasi karena tak ada perpindahan melalui tangan.

"Bisa tinggal dimasukkan ke dalam daftarnya (untuk diisikan dompet digital atau token listriknya).

Nanti masuk notifikasi, 'Hore, masuk (dananya).' Polisi menunggu kapan dibagi-bagi duitnya, (ternyata) nggak ada bagi-bagi duit," katanya dalam acara diskusi di Hotel Santika Bogor, Selasa(27/6).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kaltim Rawan Pelanggaran Pemilu, Praktik Politik Uang hingga Pemalsuan Dokumen

Modus serangan fajar seperti ini, kata Beren akan sangat mudah untuk dilakukan dibanding dengan cara konvensional.

Sehingga, ruang untuk melakukannya pun jadi semakin besar untuk terbuka.

"Tinggal duduk-duduk di kamar, kring kring kring (suara notifikasi), token listrik sudah terisi. Jadi, ruang-ruang serangan fajar bisa terbuka," ujar Beren. 

Plt. Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menggandeng pihak pelapor yang mengeluarkan uang elektronik.

"Jadi, sekarang orang bisa saja tidak menggunakan cash, tapi pakai GoPay, OVO, dan Dana.

Jangan sampai uang elektronik ini dimanfaatkan untuk penggunaan dana pemilu secara ilegal," kata Syahril.

Aset Kripto

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved