Nunukan Memilih

Logistik Pemilu 2024 Berbasis Tempat Pemungutan Suara Ditambah 2 Persen, KPU Nunukan Beri Penjelasan

KPU Nunukan beberkan soal logistik Pemilu 2024 berbasis TPS (tempat pemungutan suara) ditambah 2 persen. Berikut penjelasan Ketua KPU Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ketua KPU Nunukan, Rahman 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan beberkan soal logistik Pemilu 2024 berbasis TPS ( Tempat Pemungutan Suara) ditambah 2 persen.

Ketua KPU Nunukan, Rahman mengatakan penambahan 2 persen dari jumlah pemilih tiap TPS untuk mengantisipasi surat suara yang rusak atau kesalahan dalam pencoblosan.

"Jadi surat suara ditambah 2 persen dari jumlah pemilih tiap TPS. Karena jumlah pemilih tiap TPS berbeda-beda. Ini untuk antisipasi surat suara yang rusak atau kesalahan dalam mencoblos," kata Rahman kepada TribunKaltara.com, Sabtu (01/07/2023), sore.

Diketahui Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Nunukan ditetapkan menjadi 146.242 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 763 TPS.

Baca juga: Kapolres Nunukan Minta Jajarannya Tingkatkan Profesionalisme Beri Pengamanan, Jelang Pemilu 2024

Khusus untuk TPS lokasi khusus di Kabupaten Nunukan ada sebanyak 8 TPS.

Untuk Lapas Kelas IIB Nunukan jumlah TPS 4 dengan pemilih sebanyak 844 orang.

Sementara itu, untuk PT Sebakis Inti Lestari (SIL) dan PT Sebakis Inti Perkasa ada 4 TPS dengan 1.072 pemilih.

"Kalau TPS lokasi khusus tetap 5 surat suara, tapi sudah kami pilah. Misalkan satu TPS hanya satu surat suara yang digunakan. Maka tidak boleh buka empat surat suara lainnya," ucap Rahman.

Rahman menjelaskan, untuk karyawan perusahaan di TPS lokasi khusus yang merupakan warga lokal, maka akan diarahkan mencoblos di TPSnya sesuai domisili.

"Jadi kalau karyawannya adalah penduduk lokal, kami arahkan memilih di TPS sesuai domisilinya. Tidak boleh memilih di TPS lokasi khusus. Berbeda dengan narapidana di Lapas," ujarnya.

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-77, Kapolres Nunukan Minta Tingkatkan Performa dan Kinerja Bagi Masyarakat

Pengadaan Logistik Dibagi Jadi 3 Zona

Selain itu, Rahman menyampaikan ada perbedaan dalam pola pengadaan logistik pada Pemilu 2024.

Pengadaan logistik akan dibagi menjadi 3 zona baik dari KPU RI, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/ Kota.

"Sesuai hasil evaluasi dari KPU RI ada perbedaan pola pengadaan logistik Pemilu 2024. Untuk memudahkan dibagi zonanya masing-masing. Pemilu 2019 agak kesulitan, karena polanya terpusat," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved