Pilpres 2024
Tak Biasa, Demokrat dan PDIP Kompak Tolak Revisi Usia Capres-Cawapres, Hadang Gibran Ikut Pilpres?
Sikap tak biasa ditujukan PDIP dan Demokrat soal syarat usia Capres dan Cawapres, partai yang kerap berseberangan kini kompak menolak gugatan ke MK.
TRIBUNKALTARA.COM - Sikap tak biasa ditujukan PDIP dan Demokrat soal syarat usia Capres dan Cawapres, partai yang kerap berseberangan kini kompak menolak gugatan ke MK.
Polemik gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal usia minimal Capres dan Cawapres ditanggapi oleh PDIP.
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto gugatan itu diduga dilakukan guna memuluskan manuver kekuasaan.
Kata Hasto Kristiyanto regulasi yang ada saat ini sudah tepat.
Yakni batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah 40 tahun.
Sehingga gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi agar regulasi tersebut direvisi menjadi minimal 35 tahun tidak tepat.
"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto Kristiyanto, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari YouTube KompasTV.
"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto Kristiyanto.
Menurut Hasto Kristiyanto alangkah lebih baik jika semua pihak tetap mematuhi regulasi yang berlaku saat ini.

Baca juga: Jelang Pilpres, Prabowo Subianto Puji Jokowi di Makassar, Kata Gubernur Sulsel soal Sosok Menhan
Lebih jauh Hasto Kristiyanto berpendapat kewenangan untuk mengubah usia minimal Capres dan Cawapres adalah ranah dari DPR RI sebagai pembuat regulasi.
Dengan demikian ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak perlu membuat keputusan atau norma baru mengenai gugatan tersebut.
"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR RI," ujarnya.
Senada dengan PDIP, Partai Demokrat menilai regulasi mengenai usia minimal Capres dan Cawapres hendaknya tak perlu direvisi.
Menurut Deputi Bappilu DPP Demokrat Kamhar Lakumani, upaya untuk merevisi regulasi tersebut adalah bentuk dari persengkongkolan jahat.
Kata dia upaya tersebut juga berbahaya bagi demokrasi lantaran membuka jalan bagi dinasti politik.
Terlebih jika upaya tersebut dimaksudkan agar jalan Putra Jokowi Gibran Rakabuming bisa ikut Pilpres 2024 terbuka.

Baca juga: Lengkap Pernyataan Guntur Romli: Keluar dari PSI Gegara Ogah Dukung Prabowo, Fokus di Relawan Ganjar
"Terlepas dari polemik apakah kompetensi, rekam jejak dan jam terbang Gibran memadai atau tidak, terbaca dengan jelas ini adalah bentuk politik cari muka serta politik dinasti," kata Kamhar Lakumani, Minggu (6/8/2023).
"Ini persekongkolan jahat yang bersifat patologis bagi demokrasi," imbuhnya.
"Namun publik mengetahui dan menangkap semangat dari dinamika ini tidak demikian, melainkan merujuk atau diperuntukkan pada Gibran bin Jokowi agar bisa dinominasikan sebagai cawapres pada Pilpres 2024 mendatang," ucapnya.
Karena itu Demokrat berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang terbaik soal gugatan tersebut.
Dengan arti Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang dilayangkan dan tetap mempertahankan regulasi yang berlaku saat ini.
"Kami menaruh kepercayaan pada kualitas kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi serta komitmennya terhadap demokrasi sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat dengan menolak ini," tuturnya.
Posisi politik PDIP dan Demokrat yang sama dan satu suara cukup jarang terjadi.
Mengingat kedua partai memiliki sejarah panjang dalam memainkan peran sebagai oposisi.
Upaya Muluskan Jalan Gibran Rakabuming Ikut Pilpres
Pengamat Politik menduga pertemuan Ketum Gerindra dengan PSI disebut memiliki agenda lain, skema menjodohkan Gibran dan Prabowo di Pilpres 2024.
Pertemuan antara Capres Prabowo Subianto dan PSI pada Rabu (2/8/2023) kemarin disebut sebagai upaya memuluskan jalan Putra Presiden Jokowi yakni Gibran Rakabuming untuk ikut kontestasi Pilpres 2024.
Terlebih PSI saat ini juga merupakan salah satu pihak yang menggugat ketentuan batas minimal Capres Cawapres ke Mahkamah Konstitusi.
Di mana jika gugatan itu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka Gibran Rakabuming berpeluang untuk mengikuti Pilpres 2024.
Adapun nama Gibran Rakabuming kerap diduetkan sebagai Cawapres dengan Capres Prabowo Subianto.
Ditambah dengan jargon PSI saat ini yang tegak lurus terhadap Presiden Jokowi.

Baca juga: Gerindra Dukung Usia Minimal Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun, Kode Gibran Bakal Dipinang Prabowo?
Artinya kuat dugaan bahwa langkah PSI mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi juga mendapatkan restu dari Presiden Jokowi.
"Kalau masih PSI sangat jelas tujuannya ya, bisa jadi disuruh Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin.
"Kita tahu bahwa PSI tegak lurus pada Jokowi, loyal pada Jokowi, dan bagian dari partainya Jokowi, yang dibesarkan oleh Jokowi," kata Ujang Komarudin, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
"Bisa jadi bahwa pengajuan gugatan tersebut adalah skema agar Gibran bisa jadi cawapres, bisa maju cawapres ya di Pilpres 2024 nanti," sambungnya.
"Jadi saya melihat PSI menggugat itu tujuannya tidak lain tidak bukan untuk memberi karpet merah, jalan tol bagi Gibran agar bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti."

Lebih lanjut, Ujang Komarudin mengatakan, kalaupun Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres, maka ia tak akan berpasangan dengan capres PDIP Ganjar Pranowo.
Menurutnya, Gibran Rakabuming paling berkemungkinan maju dengan capres dari Gerindra, Prabowo Subianto.
Karena itu, Ujang Komarudin mengaku tengah menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi soal gugatan yang diajukan PSI tersebut.
Di mana dalam analisanya sebagai skema memuluskan langkah Gibran Rakabuming maju di Pilpres 2024 mendatang.
"Karena kita tahu bahwa MK-nya juga adik iparnya Jokowi. Jadi serba rumit, serba kusut, serba sulit gitu terkait dengan pengajuan gugatan PSI tersebut.
"Karena sangat jelas kepentingannya adalah bukan untuk kepentingan pelaksanaan negara, tapi kepentingannya untuk memuluskan jalan agar Gibran bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024 nanti. Itu tujuannya," ujarnya.
(*)
(TribunKaltara.com/Fawdi)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politikus Demokrat sebut Gugatan Usia Minimal Cawapres sebagai Bentuk Politik Dinasti, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/08/06/politikus-demokrat-sebut-gugatan-usia-minimal-cawapres-sebagai-bentuk-politik-dinasti
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Singgung soal Manuver Kekuasaan di Balik Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/08/06/pdip-singgung-soal-manuver-kekuasaan-di-balik-gugatan-syarat-usia-capres-cawapres
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Fajar Nasucha
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
PDIP
Demokrat
Hasto Kristiyanto
Kamhar Lakumani
Pilpres
Cawapres
Capres
Mahkamah Konstitusi
TribunKaltara.com
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.