Berita Kaltara Terkini
Diduga Lakukan PHK Sepihak PT BSS Dilaporkan, Disnakertrans Bulungan Mediasi Karyawan dan Perusahaan
Menyusul adanya aduan karyawan terkait dugaan PHK sepihak, Disnakertrans Bulungan memediasi karyawan yang di-PHK dengan pihak perusahaan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Menyusul adanya aduan karyawan PT Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS), terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans) Bulungan memediasi pertemuan antara perwakilan karyawan yang di-PHK dengan pihak perusahaan.
Pertemuan dilangsungkan secara tertutup di Kantor Disnakertrans Bulungan di Jl Sengkawit Tanjung Selor pada Jumat (18/08/2023).
Ditemui usai pertemuan, Kepala Disnakertrans Bulungan Abdul Yasin mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya meminta penjelasan dari kedua belah pihak.
Dari pihak perusahaan, kata dia, karena tidak dihadiri langsung oleh pimpinan atau pengambil kebijakan, maka belum bisa memberikan klarifikasi lebih jauh.
Baca juga: Tak Terima di PHK, Karyawan PT BSS Mengadu ke Disnakertrans Bulungan, Begini Tanggapan Perusahaan
"Mediasi ini baru pertama kali. Nanti akan ada mediasi kedua dan ketiga. Karena persoalan ini tentu tidak bisa selesai sekali," ungkapnya.
"Dari pihak perusahaan juga tadi mau melapor ke pimpinannya dulu. Karena mereka tidak bisa mengambil keputusan," imbuh dia.
Berkaitan dengan tuntutan karyawan, lanjut Yasin, jika memang tuntutan haknya memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka sudah semestinya kewajiban perusahaan memenuhinya.
Hanya saja, untuk itu masih perlu klarifikasi dari para pihak. Termasuk jika memang diperlukan, diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Hanya saja karena di Kaltara belum ada PHI. Harus di Kaltim. Itu juga yang menjadi persoalan kita selama ini," imbuh dia.
Seperti diketahui, karyawan salah satu perusahaan tambang batubara di Bulungan mengadu ke Disnakertrans) Bulungan.
Mereka merasa dirugikan oleh pihak perusahaan. Menurut para karyawan ini, mereka diberhentikan dari pekerjaan atau di-PHK (pemutusan hubungan kerja) sepihak tanpa alasan jelas.
Baca juga: Pakai Baju Adat Bulungan, Bupati Syarwani Pimpin Upacara HUT ke-78 RI di Sekatak
Harapan mereka adalah, meminta hak atas pemberhentian kerja yang dialami.
Terpisah, Nova Putra bagian HRD PT. BSS saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar banyak. Termasuk alasan pemberhentian terhadap karyawannya.
Yang jelas, kata dia, pihak perusahaan telah memberikan klarifikasi ke Disnakertrans atas aduan dari para eks karyawannya tersebut.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
| Perkuat Kewenangan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Kaltara Sampaikan Rekomendasi kepada DPR RI |
|
|---|
| 5 Mutasi Jaksa Terbaru, Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan Beri Perintah |
|
|---|
| Malinau Kaltara Keluar dari Zona 7 Persen, Penduduk Miskin Berkurang Rata-rata 1.210 Jiwa Setahun |
|
|---|
| Lantik Lima Pejabat Strategis Baru, Berikut Pesan Kajati Kaltara Yudi Indra Gunawan |
|
|---|
| Bakal Hadapi Pemilu, Penguatan Kelembagaan Bawaslu Didorong jadi Pilar Demokrasi Berintegritas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.