Mata Lokal Memilih
Data Jumlah Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2024 Tidak Sinkron, KPU Mengaku Salah Ketik
Data jumlah daftar calon sementara ( DCS ) bakal caleg Pemilu 2024 tidak sinkron, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengaku salah ketik alias typo.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Data jumlah daftar calon sementara ( DCS ) bakal caleg Pemilu 2024 tidak sinkron, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengaku salah ketik alias typo.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia ( Formappi ) mengungkap kesalahan datang DCS Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU.
KPU menyebutkan, sebanyak 9.925 bakal caleg yang memenuhi syarat (MS), namun menurut Formappi, jumlah yang tepat adalah 9.919 bakal caleg.
"Data KPU mencatat jumlah caleg yang memenuhi syarat sebanyak 9.925 orang.
Angka 9.925 caleg ini tidak sama dengan total jumlah caleg berdasarkan jenis kelamin, yakni 6.245 caleg laki-laki dan 3.674 caleg perempuan, ditotalkan menjadi 9.919," kata Peneliti Formappi Lucius Karus.
Formappi kemudian membeberkan data yang tak sinkron pada 3 parpol, yakni Partai Gelora, Partai Garda Republik Indonesia, dan Partai Bulan Bintang.
Baca juga: Link Pengumuman DCS Pileg 2024 DPRD Malinau, Lengkap dengan Nomor Urut, Nama Caleg, dan Partai
Dalam Data KPU, Partai Gelora tertulis jumlah caleg MS 396 dengan rincian caleg laki-laki 252 dan perempuan 145. Jumlah caleg laki-laki dan perempuan adalah 397.
Kemudian Partai Garuda tercatat jumlah caleg yang MS 573. Sementara gabungan caleg laki-laki dan perempuannya menghasilkan angka 570 yang terdiri dari 336 laki-laki dan 234 perempuan.
Sedangkan PBB jumlah caleg yang MS 474, sedangkan penggabungan jumlah caleg laki-laki dan perempuannya 470.
Lucius mengaku heran mengapa ketidakcermatan ini tidak disadari Komisioner KPU sebelum mengumumkan DCS kepada publik.
Menurutnya, ketidaktelitian ini menjadi awal yang buruk untuk mengawal pemilu yang jujur dan adil.
Menanggapi kritikan dari Formappi, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya salah ketik atau typo dalam memasukan hasil dari keseluruhan jumlah data DCS itu.
Baca juga: Link Pengumuman KPU tentang DCS Pileg 2024 DPRD Malinau, Cek Nama Lengkap dan Nomor Urut Caleg
Meski demikian kata Idham, data caleg dari masing-masing partai politik ( parpol ) tidak ada yang berubah.
"Jumlah calon dalam DCS DPR RI tidak ada yang berubah, hanya terjadi typo dalam input data slide presentasi pada saat konferensi pers pada 18 Agustus 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (20/8/2023).
Dalam konferensi pers Jumat (18/8), KPU mengumumkan ada 9.925 caleg memenuhi syarat sebagai DCS.
Namun data yang disampaikan KPU itu kemudian ternyata ada kejanggalan.
Pengamat sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyesalkan KPU RI yang salah dalam menetapkan jumlah jumlah DCS Pemilu 2024.
"Pernyataan KPU yang menyebutkan bahwa ada koreksi terhadap jumlah daftar calon sementara untuk Pemilu DPR dari 9.925 menjadi 9.919 sesuatu yang patut disesalkan," kata Titi saat dihubungi, Minggu (20/8).
Apalagi mengingat saat ini KPU bekerja dengan disokong oleh teknologi digital yang di mana menurut Titi harusnya akurasi dari penghitungan hasil DCS ini tepat.
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Suryanata Al Islami: 504.252 Pemilih se-Kaltara
"Hal itu mengingat proses pendaftaran calon seluruhnya telah bertransformasi menjadi digital dengan penggunaan Silon atau sistem teknologi informasi pencalonan.
Artinya seluruh perekaman data dan juga proses kerjanya, menggunakan teknologi, dengan daya dukung manusia, tentu saja," ujarnya.
"Nah, oleh karena itu, ketika teknologi sudah digunakan, harapannya kan profesionalitas, akurasi, akuntabilitas itu juga jadi semakin baik.
Termasuk kecermatan dan kepresisian dari hasil kerja," sambung Titi.
Atas hal ini, Titi mengingatkan supaya KPU untuk dapat lebih teliti lagi ke depannya. Serta manajemen kontrol kualitas yang lebih ketat dalam kerjanya.
"Selain harus lebih cermat, lebih teliti, dan lebih hati-hati, mestinya KPU memiliki manajemen quality control yang lebih baik dan lebih ketat, lebih solid," tandasnya.(tribun network/mar/dod)
Baca juga berita menarik Tribun Kaltara di Google News
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.