Pilpres 2024
Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Koalisi Perubahan Yakin Tak Pengaruhi Anies-Cak Imin
Parpol Koalisi Perubahan yakni PKS meyakini penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK tak pengaruhi elektabilitas Anies-Cak Imin
TRIBUNKALTARA.COM - Parpol Koalisi Perubahan yakni PKS meyakini penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo oleh KPK tak pengaruhi elektabilitas Anies-Cak Imin
KPK telah resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.
Kader Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengusut dugaan korupsi di Kementan.
Eks Mentan SYL diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi.
Sejumlah pihak menduga penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka memiliki muatan politis.
Di mana Nasdem saat ini tergabung dalam Koalisi Perubahan bersama PKS dan PKB mengusung Capres Cawapres Anies-Cak Imin.
Adapun Koalisi Perubahan kerap ditempatkan berada di posisi yang berseberangan dengan pemerintah dan dua poros koalisi lainnya.
Merespons hal tersebut, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, meyakini penetapan eks Mentan SYL sebagai tersangka tak akan berpengaruh terhadap elekabilitas Anies-Cak Imin.
"Pengaruhnya nanti kita lihat di survei," kata Mardani Ali Sera, Kamis (12/10/2023) dikutip Tribunnews.com
Justru, kata Mardani Ali Sera, dukungan kepada duet AMIN ini semakin hari semakin menguat.
Hal itu ditunjukkan dengan antusiasnya masyarakat ketika Anies, Muhaimin beserta tiga partai politik pendukungnya (Nasdem, PKS, dan PKB) turun menyapa masyarakat.
"Saat ini kami tetap meyakini bahwa dukungan kepada AMIN terus menguat, karena di setiap kesempatan kita turun, relawan tiga partai, masyarakat berbondong-bondong untuk datang untuk memberikan dukungan," tuturnya.
KPK Ungkap Modus Korupsi Mentan SYL
KPK mengungkap cara kerja gratifikasi di lingkungan Kementan yang diperintahkan oleh Mentan SYL kepada Sekjen dan juga Direktur.
Nama Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Menurut Johanis Tanak, penyidik KPK telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.
Di mana saat menjabat memimpin Kementan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi.
Khususnya terkait penempatan, promosi, dan mutasi pejabat di lingkungan Kementan.
Dilansir Tribunnews.com, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa selama periode kepemimpinan sebagai Mentan, SYL membuat kebijakan personal perihal pungutan atau setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga.
SYL menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi, Eks Mentan SYL Ajukan Praperadilan, Cek Jadwal Sidang dan Nama Hakimnya
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai yang telah ditentukan SYL dengan besaran 4.000 dolar AS sampai dengan 10.000 AS," ucap Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Tanak menyebut penerimaan uang melalui Kasdi dan Hatta sebagai representasi SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
"Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," ungkap Tanak.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," imbuhnya.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Resmi Tetapkan SYL Tersangka
KPK akhirnya resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka, di saat Syahrul Yasin Limpo pulang ke kampung halaman di Makassar
Setelah ramai pengusutan kasus korupsi di Kementan, KPK akhirnya memberikan pernyataan resmi.
Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga pemberantas korupsi itu resmi menetapkan eks Mentan SYL sebagai tersangka.
Menurut Johanis Tanak, KPK telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menaikan status Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui Syahrul Yasin Limpo kini tak lagi menjadi Mentan.
Bekas Gubernur Sulsel itu telah mengundurkan diri dari menteri Kabinet Indonesia Maju dengan tujuan untuk menghadapi proses hukum.
Dilansir Tribunnews.com, selain eks Mentan SYL, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK Besok, Intip Permintaan Jajaran Firli Bahuri ke SYL
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal isu adanya upaya penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pihaknya masih menunggu sikap kooperatif politikus Nasdem itu untuk memenuhi panggilan tim penyidik.
Lembaga antirasuah itu berharap Syahrul Yasin Limpo datang sendiri ke gedung KPK.
"Kami justru berharap setelah semua urusan selesai dia orang tersangka itu segera memenuhi panggilan KPK. Silakan datang ke KPK, silakan datang kemudian untuk memenuhi panggilan yang sudah kemarin kami sampaikan dan surat panggilannya kami pastikan sudah sampai," kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Adapun KPK memanggil Syahrul Yasin Limpo pada hari ini.
Namun, SYL menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena mesti pulang ke Makassar untuk menjenguk sang ibu yang sedang sakit.
"Alasannya sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujar Ali menjelaskan alasan SYL tak memenuhi panggilan hari ini.
Isu jemput paksa SYL beredar luas di kalangan wartawan di Makassar.
Mereka lalu berkumpul di kediaman ibu Syahrul Yasin Limpo di jalan Haji Bau Nomor 32, Makassar.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan bahwa terdapat 1 tim KPK yang siap siaga di Makassar, tetapi belum ada permintaan bantuan ke aparat kepolisian.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PKS Yakin Status Tersangka SYL Tak Pengaruhi Elektabilitas Duet Anies-Cak Imin, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/12/pks-yakin-status-tersangka-syl-tak-pengaruhi-elektabilitas-duet-anies-cak-imin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Koalisi Perubahan
Anies-Cak Imin
PKS
Nasdem
PKB
KPK
tersangka
Syahrul Yasin Limpo
Mentan SYL
Capres
Cawapres
Pilpres
Kementan
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.