Pilpres 2024
Pengamat Politik Tak Yakin Gibran Cawapres Prabowo Meski Dibolehkan MK Ikut Pilpres, Ini Alasannya
Pengamat politik ragu Gibran Rakabuming akan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto, singgung Presiden Jokowi dan PDIP
TRIBUNKALTARA.COM - Pengamat politik ragu Gibran Rakabuming akan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto, singgung Presiden Jokowi dan PDIP.
Peluang Gibran Rakabuming maju di Pilpres masih terhalang dengan aturan UU Pemilu.
Diketahui Gibran Rakabuming tak bisa ikut Pilpres karena belum cukup umur.
Di mana syarat menjadi Capres dan Cawapres adalah berumur 40 tahun.
Adapun Gibran Rakabuming saat ini masih berusia 35 tahun.
Sementara itu Mahkamah Konstitusi baru akan melakukan sidang gugatan usia minimal Capres dan Cawapres pada 16 Oktober mendatang.
Peluang Gibran Rakabuming maju di Pilpres tetap terbuka jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang dilayangkan.
Walau terbuka pengamat politik tak yakin Gibran Rakabuming akan maju di Pilpres dan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Sebab menurut Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, terdapat sejumlah faktor penghambat.
Mulai dari posisi sang ayah yakni Presiden Jokowi hingga status Gibran Rakabuming yang saat ini masih kader PDIP.
Jika pada akhirnya pria berusia 36 tahun tersebut menyebrang ke kubu Prabowo, itu bisa membuat hubungan keluarga Jokowi dengan partai yang dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri memanas.

Baca juga: Gibran Menguat jadi Cawapres Prabowo, Hasto Buka Suara, Singgung Komitmen Kader PDIP
"Saya sendiri ragu. Meskipun MK mengabulkan, saya punya argumen belum tentu serta merta Gibran menjadi cawapres. Tergantung oleh dua hal," kata Burhanuddin Muhtadi dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jika gugatan soal batas usia minimal cawapres dikabulkan MK, beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diusulkan menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto.
"Satu, apakah Presiden Jokowi mengizinkan anaknya maju sebagai cawapres Pak Prabowo atau tidak? Karena kalau misalnya Pak Jokowi mengizinkan, itu artinya ada konfrontasi terbuka dengan PDIP. Dan menurut saya, Pak Jokowi pasti memperhitungkan."
"Yang kedua adalah, apakah Gibran ini menjadi electoral liability atau electoral asset buat Pak Prabowo. Dan dua hal ini tak mudah diputuskan meskipun secara konstitusional, MK mengabulkan uji materi," terangnya.
Presiden Jokowi
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Mahkamah Konstitusi
Capres
Cawapres
Pilpres
Burhanuddin Muhtadi
PDIP
Koalisi Indonesia Maju
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.