Pilpres 2024

LINK Live Streaming Sidang MK Soal Usia Capres Cawapres, Ipar Jokowi Mudahkan Gibran Ikut Pilpres?

Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan sejumlah pihak pada Senin (16/10/2023)

Editor: Fawdi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan soal gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.

Ketua MK, Anwar Usman pun sebelumnya sempat menyatakan bahwa putusan perkara tersebut sudah difinalisasi.

Lantas, bagaimana kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh MK?

Gugatan itu berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagaimana diketahui, batas usia capres-cawapres sebelumnya diatur pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027.

Dilansir mkri.id, pemohon meminta setidaknya batas usia minimal dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju capres-cawapres.

Untuk itu, pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Serta menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Lalu, menjelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK.

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved