Pilpres 2024
Megawati Ultimatum Kader PDIP, Sebut Tak Boleh Pindah Partai, Tutup Langkah Gibran Jadi Cawapres?
Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK
TRIBUNKALTARA.COM - Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK
Mahkamah Konstitusi telah bersikap terkait gugatan yang diajukan soal syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.
Di mana berdasarkan hasil sidang putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka syarat Capres dan Cawapres di Pilpres berubah.
Yakni memberi kesemapatan kepada seseorang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk ikut Pilpres.
Kendati usia seseorang tersebut belum berusia 40 tahun.
Dengan putusan itu, maka peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres semakin terbuka.
Terlebih Capres Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto memastikan mempertimbangkan Walikota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi itu untuk menjadi Cawapres.
Sementara itu, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya memberikan peringatan keras kepada kadernya.
Di kegiatan peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Megawati Soekarnoputri menegaskan kembali tentang pentingnya loyalitas.
Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh kader parpolnya konsekuen dalam bersikap.
Megawati meminta kadernya meniru seperti ditunjukkan dalam perbuatan oleh Bapak Bangsa dan Proklamator Ir Soekarno.
Maka itu, setiap kader PDIP sebaiknya tidak melirik-lirik kesana kemari atau mencari kesempatan berpindah partai.
Awalnya, Megawati dalam pidato berterima kasih kepada kader PDIP karena menjadikan rekam jejak Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno dipertunjukkan di setiap kantor partai.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Diubah Jadi 35 Tahun, Gibran dan PSI Buka Suara
"Secara khusus saya mengucapkan terima kasih bahwa partai telah menempatkan kesuluruhan jejak sejarah Bung Karno di dalam memerdekakan bangsa dan negara Indonesia dalam bentuk monumen Bung Karno di kantor partai," kata Megawati.
Adapun dalam acara tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming justru tidak hadir.
Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo atau FX Rudy mengatakan pihaknya telah mengundang seluruh kader PDI-P di Kota Solo.
"Sudah semua (diundang). Karena ini acara kita bersama, semua kader sudah diundang. Urusan datang atau tidak, urusan masing-masing," kata FX Rudy di sela-sela peresmian kantor.
Mantan Wali Kota Solo mengatakan hingga kini Gibran Rakabuming Raka masih resmi menjadi kader PDI-P.
Tambah Rudy, soal dinamika beberapa waktu lalu, yang melirik Gibran menjadi pendamping Capres partai lain, Rudy menegaskan bila Gibran masih setia sebagai kader PDIP.
"Berbagai dinamika, tidak meragukan kesetiaan Mas Wali (Gibran Rakabuming Raka) terhadap PDI-P, tidak pernah berfikir negatif," kata Rudy.
"Saya selalu berpikiran positif dengan mas wali dan wakil, karena keduanya merupakan petugas partai yang mendapat mandat menjadi Pimpinan," kata Rudy.
Karpet Merah Gibran
Peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres 2024 masih terbuka, sebab Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi.
Setelah menolak gugatan soal usia minimal Capres dan Cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, Mahkamah Konstitusi kembali membacakan putusan.
Terbaru Mahkamah Konstitusi membacakan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana dalam gugatan itu usia minimal Capres dan Cawapres tidak berubah melainkan tetap 40 tahun.
Namun bagi seseorang yang memiliki pengalaman atau sedang menjadi kepala daerah dari hasil pemilihan umum, maka diperbolehkan menjadi Capres atau Cawapres.
Dengan demikian, syarat usia minimal 40 tahun tak lagi berlaku jika seseorang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Diketahui nama Gibran Rakabuming digadang-gadang menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Namun Gibran Rakabuming terhalang aturan usia minimal Capres dan Cawapres yakni 40 tahun.
Walau demikian peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres masih terbuka sebab memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Baca juga: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Jokowi Langgengkan Dinasti Politik? Respons Santai Presiden
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
"Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat," ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Editor: Erik S
Megawati Soekarnoputri
Cawapres
Capres
Pilpres
PDIP
Gibran Rakabuming
Presiden Jokowi
Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi
putusan
gugatan
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.