Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Diubah Jadi 35 Tahun, Gibran dan PSI Buka Suara

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara

Editor: Fawdi
tangkapan layar YouTube PSI
Yenny Wahid, Gibran Rakabuming, Giring, dan Budiman Sudjatmiko saat hadiri kegiatan Kopdarnas PSI (tangkapan layar YouTube PSI) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun ditolak.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka syarat usia Capres dan Cawapres tidak mengalami perubahan.

Yakni Capres dan Cawapres yang berhak mendaftar ke KPU adalah yang telah berusia minimal 40 tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu berdampak pada peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres.

Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061 
Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061  (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Diketahui nama Walikota Solo itu kerap dikaitkan menjadi Cawapres pendamping dari Prabowo Subianto.

Adapun Prabowo Subianto mengaku mempertimbangkan nama putra Presiden Jokowi menjadi pendampingnya.

Dengan catatan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan, dan Gibran Rakabuming dapat ikut Pilpres.

Namun Mahkamah Konstitusi menegaskan menolak gugatan yang diajukan soal perubahan batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Dilansir Kompas.com, Gibran Rakabuming akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gibran Rakabuming Ungkap ketertarikannya terjun ke dunia politik (Tangkapan Layar YouTube Berita Surakarta)
Gibran Rakabuming Ungkap ketertarikannya terjun ke dunia politik (Tangkapan Layar YouTube Berita Surakarta) (Tangkapan Layar YouTube Berita Surakarta)

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang MK Soal Usia Capres Cawapres, Ipar Jokowi Mudahkan Gibran Ikut Pilpres?

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran Rakabuming, Senin (16/10/2023) dikutip Kompas.com

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved