Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Diubah Jadi 35 Tahun, Gibran dan PSI Buka Suara
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara
TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara.
Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun ditolak.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Dengan ditolaknya gugatan itu, maka syarat usia Capres dan Cawapres tidak mengalami perubahan.
Yakni Capres dan Cawapres yang berhak mendaftar ke KPU adalah yang telah berusia minimal 40 tahun.
Putusan Mahkamah Konstitusi itu berdampak pada peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
Diketahui nama Walikota Solo itu kerap dikaitkan menjadi Cawapres pendamping dari Prabowo Subianto.
Adapun Prabowo Subianto mengaku mempertimbangkan nama putra Presiden Jokowi menjadi pendampingnya.
Dengan catatan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan, dan Gibran Rakabuming dapat ikut Pilpres.
Namun Mahkamah Konstitusi menegaskan menolak gugatan yang diajukan soal perubahan batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Dilansir Kompas.com, Gibran Rakabuming akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi itu.
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang MK Soal Usia Capres Cawapres, Ipar Jokowi Mudahkan Gibran Ikut Pilpres?
"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran Rakabuming, Senin (16/10/2023) dikutip Kompas.com
Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.
"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.