Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun

Editor: Fawdi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta 

TRIBUNKALTARA.COM - Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.

Teka-teki soal syarat minimal Capres dan Cawapres di Pilpres akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Diketahui Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan terkait UU Pemilu khususnya yang mengatur usia minimal Capres dan Cawapres.

Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi akhirnya telah menyampaikan keputusannya soal gugatan terkait usia minimal Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Pemilu.

Adapun dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua MK Anwar Usman Tembus Rp.33.4 M, Ipar Jokowi Punya 28 Bidang Tanah, 4 Mobil

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

 

Sidang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan sejumlah pihak pada Senin (16/10/2023) 

Mahkamah Konsitusi atau MK akan melakukan sidang pembcaan putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres.

Diketahui sejumlah penggugat mengingingkan agar syarat minimal usia Capres dan Cawapres dapat diubah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved