Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun
TRIBUNKALTARA.COM - Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.
Teka-teki soal syarat minimal Capres dan Cawapres di Pilpres akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Diketahui Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan terkait UU Pemilu khususnya yang mengatur usia minimal Capres dan Cawapres.
Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi akhirnya telah menyampaikan keputusannya soal gugatan terkait usia minimal Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Pemilu.
Adapun dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua MK Anwar Usman Tembus Rp.33.4 M, Ipar Jokowi Punya 28 Bidang Tanah, 4 Mobil
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Sidang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan sejumlah pihak pada Senin (16/10/2023)
Mahkamah Konsitusi atau MK akan melakukan sidang pembcaan putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres.
Diketahui sejumlah penggugat mengingingkan agar syarat minimal usia Capres dan Cawapres dapat diubah.
Mahkamah Konstitusi
usia
gugatan
Capres
Cawapres
Pilpres
dissenting opinion
PSI
Presiden Jokowi
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.