Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun

Editor: Fawdi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta 

Baik mengubah usia minimal yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun hingga menambah frasa memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Sejumlah pihak menduga gugatan syarat minimal usia Capres dan Cawapres bakal menguntungkan salah satu nama.

Yakni nama putra Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming.

Bahkan Capres dari Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto rela menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebelum mengumumkan nama Cawapres di Pilpres.

Prabowo Subianto dan Ketua umum Parpol Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Prabowo Subianto dan Ketua umum Parpol Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

Kuat dugaan Prabowo Subianto bakal memilih Gibran Rakabuming sebagai Cawapres jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait usia minimal Capres dan Cawapres.

Kini Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang pada Senin (16/10/2023) ini.

Dijadwalkan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming, yakni Anwar Usman bakal hadir dalam pembacaan putusan itu.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi juga akan disiarkan secara langsung.

 

Berikut ini Link Live Streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi

Link Live Streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi

 

Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Kompas.com/Nansianus Taris)

Baca juga: Elite PDIP Singgung Loyalitas Kader, Mabuk Kuasa dan Pentingkan Keluarga, Sindir Jokowi dan Gibran?

Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan soal gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved