Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Diubah Jadi 35 Tahun, Gibran dan PSI Buka Suara

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara

Editor: Fawdi
tangkapan layar YouTube PSI
Yenny Wahid, Gibran Rakabuming, Giring, dan Budiman Sudjatmiko saat hadiri kegiatan Kopdarnas PSI (tangkapan layar YouTube PSI) 

"Dan ini kemunduran juga ya bahwa sebenarnya sudah diputus melalui UU 35 tahun, tadi kalau misalnya teman-teman ikutin sudah pernah diputus oleh dua UU sebelumnya 35 tahun tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun," tuturnya.

"Jadi ini kan suatu kemunduran jadi ini tidak yang diinginkan oleh PSI," Mikhail menambahkan.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, PSI: Ini Sebuah Kemunduran, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/16/kecewa-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-psi-ini-sebuah-kemunduran
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/122553278/mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-diturunkan-jadi-35-tahun-gibran-ya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved