Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Diubah Jadi 35 Tahun, Gibran dan PSI Buka Suara

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara

Editor: Fawdi
tangkapan layar YouTube PSI
Yenny Wahid, Gibran Rakabuming, Giring, dan Budiman Sudjatmiko saat hadiri kegiatan Kopdarnas PSI (tangkapan layar YouTube PSI) 

TRIBUNKALTARA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara.

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan gugatan batas usia minimal Capres dan Cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun ditolak.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Dengan ditolaknya gugatan itu, maka syarat usia Capres dan Cawapres tidak mengalami perubahan.

Yakni Capres dan Cawapres yang berhak mendaftar ke KPU adalah yang telah berusia minimal 40 tahun.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu berdampak pada peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres.

Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061 
Intip laporan harta kekayaan Anwar Usman yang merupakan Ketua MK. Tercatat dalam LHKPN ipar Jokowi itu harta kekayaannya tembus Rp.33.492.312.061  (Tangkapan Layar Kompas TV)

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Diketahui nama Walikota Solo itu kerap dikaitkan menjadi Cawapres pendamping dari Prabowo Subianto.

Adapun Prabowo Subianto mengaku mempertimbangkan nama putra Presiden Jokowi menjadi pendampingnya.

Dengan catatan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan, dan Gibran Rakabuming dapat ikut Pilpres.

Namun Mahkamah Konstitusi menegaskan menolak gugatan yang diajukan soal perubahan batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Dilansir Kompas.com, Gibran Rakabuming akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka tidak mempersoalkan MK menolak gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Gibran Rakabuming Ungkap ketertarikannya terjun ke dunia politik (Tangkapan Layar YouTube Berita Surakarta)
Gibran Rakabuming Ungkap ketertarikannya terjun ke dunia politik (Tangkapan Layar YouTube Berita Surakarta) (Tangkapan Layar YouTube Berita Surakarta)

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang MK Soal Usia Capres Cawapres, Ipar Jokowi Mudahkan Gibran Ikut Pilpres?

"Ya ndak apa-apa (ada penolakan). Kalau keputusan MK, ya tanya MK," kata Gibran Rakabuming, Senin (16/10/2023) dikutip Kompas.com

Putra sulung Presiden Jokowi mengatakan, tidak ada tanggapan terkait penolakan gugatan itu.

"Tidak ada tanggapan. Saya enggak ngikuti loh dari tadi. Tadi kan rapat," sambung dia.

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu.

Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

 

PSI Kecewa

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pihaknya yang meminta usia minimal capres cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.

"Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023) dikutip Tribunnews.com

Francine menekankan, PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.

Usia 35 tahun dirasa PSI secara psikologis sudah cukup dewasa untuk untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Sebenarnya bukan pilihan nama ya tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama," tuturnya.

"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi gapapa," sambungnya.

Dalam kesempatan yang Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom juga mengatakan putusan MK ini merupakan sebuah kemunduran.

Sebab dalam sidang pun dijelaskan, sebelumnya pernah diputus dan terjadi perubahan ihwal usia minimal capres cawapres

"Dan ini kemunduran juga ya bahwa sebenarnya sudah diputus melalui UU 35 tahun, tadi kalau misalnya teman-teman ikutin sudah pernah diputus oleh dua UU sebelumnya 35 tahun tapi tiba-tiba dinaikkan kembali menjadi 40 tahun," tuturnya.

"Jadi ini kan suatu kemunduran jadi ini tidak yang diinginkan oleh PSI," Mikhail menambahkan.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecewa MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, PSI: Ini Sebuah Kemunduran, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/16/kecewa-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-psi-ini-sebuah-kemunduran
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun, Gibran: Ya Ndak Apa-apa ", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2023/10/16/122553278/mk-tolak-gugatan-usia-capres-cawapres-diturunkan-jadi-35-tahun-gibran-ya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved