Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Diubah Jadi 35 Tahun, Gibran dan PSI Buka Suara

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan soal perubahan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun, Gibran Rakabuming dan PSI buka suara

Editor: Fawdi
tangkapan layar YouTube PSI
Yenny Wahid, Gibran Rakabuming, Giring, dan Budiman Sudjatmiko saat hadiri kegiatan Kopdarnas PSI (tangkapan layar YouTube PSI) 

Terkait adanya aksi warga yang menolak adanya politik dinasti, Gibran tak mempersoalkan adanya aksi itu.

Menurut Gibran semua masukan akan ditampung dan diterima.

"Ya silakan. Kan semua masukan warga kami terima. Bu muaknya kenapa? Kenapa datang ke rumah saya. Saya tanyakan? Ndak tahu. Ya sudah bu pulang saja," kata Gibran.

Ayah Jan Ethes Srinarendra itu juga menambahkan, dirinya tidak akan mencari tahu siapa di balik aksi massa tersebut.

"Halah tidak usah dibahas ya. Yang penting saya sudah bertemu dengan bapak, ibu yang demo tadi. Sudah saya tanyakan keluhannya apa, tidak ada keluhan," ungkap dia.

 

PSI Kecewa

Sementara itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kecewa Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan pihaknya yang meminta usia minimal capres cawapres diturunkan dari 40 menjadi 35 tahun.

"Meskipun kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo, kepada awak media di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023) dikutip Tribunnews.com

Francine menekankan, PSI menggugat perkara usia ini bukan karena hendak mengusung sosok capres atau cawapres tertentu yang berusia 35 tahun.

Usia 35 tahun dirasa PSI secara psikologis sudah cukup dewasa untuk untuk bisa mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

"Sebenarnya bukan pilihan nama ya tapi sebenernya kalau di dalam secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama," tuturnya.

"Jadi sebenernya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail, tapi gapapa," sambungnya.

Dalam kesempatan yang Wasekjen PSI Mikhail Gorbachev Dom juga mengatakan putusan MK ini merupakan sebuah kemunduran.

Sebab dalam sidang pun dijelaskan, sebelumnya pernah diputus dan terjadi perubahan ihwal usia minimal capres cawapres

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved