Pilpres 2024

MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion

Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun

Editor: Fawdi
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Gedung Mahkamah Konstitusi atau MK di Jakarta 

TRIBUNKALTARA.COM - Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.

Teka-teki soal syarat minimal Capres dan Cawapres di Pilpres akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.

Diketahui Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan terkait UU Pemilu khususnya yang mengatur usia minimal Capres dan Cawapres.

Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi akhirnya telah menyampaikan keputusannya soal gugatan terkait usia minimal Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Pemilu.

Adapun dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua MK Anwar Usman Tembus Rp.33.4 M, Ipar Jokowi Punya 28 Bidang Tanah, 4 Mobil

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

 

Sidang Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan sejumlah pihak pada Senin (16/10/2023) 

Mahkamah Konsitusi atau MK akan melakukan sidang pembcaan putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres.

Diketahui sejumlah penggugat mengingingkan agar syarat minimal usia Capres dan Cawapres dapat diubah.

Baik mengubah usia minimal yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun hingga menambah frasa memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

Sejumlah pihak menduga gugatan syarat minimal usia Capres dan Cawapres bakal menguntungkan salah satu nama.

Yakni nama putra Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming.

Bahkan Capres dari Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto rela menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebelum mengumumkan nama Cawapres di Pilpres.

Prabowo Subianto dan Ketua umum Parpol Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Prabowo Subianto dan Ketua umum Parpol Koalisi Indonesia Maju di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa

Kuat dugaan Prabowo Subianto bakal memilih Gibran Rakabuming sebagai Cawapres jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait usia minimal Capres dan Cawapres.

Kini Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang pada Senin (16/10/2023) ini.

Dijadwalkan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming, yakni Anwar Usman bakal hadir dalam pembacaan putusan itu.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi juga akan disiarkan secara langsung.

 

Berikut ini Link Live Streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi

Link Live Streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi

 

Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. (Kompas.com/Nansianus Taris)

Baca juga: Elite PDIP Singgung Loyalitas Kader, Mabuk Kuasa dan Pentingkan Keluarga, Sindir Jokowi dan Gibran?

Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan soal gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).

Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.

Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.

Ketua MK, Anwar Usman pun sebelumnya sempat menyatakan bahwa putusan perkara tersebut sudah difinalisasi.

Lantas, bagaimana kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh MK?

Gugatan itu berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Di mana, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam hal ini, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Sebagaimana diketahui, batas usia capres-cawapres sebelumnya diatur pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027.

Dilansir mkri.id, pemohon meminta setidaknya batas usia minimal dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju capres-cawapres.

Untuk itu, pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Serta menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”

Lalu, menjelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK.

Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Serta menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Daftar Penggugat

1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

2. PSI

3. Sejumlah Kepala Daerah

- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar

- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa

- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak

- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra

4. Individu

- Hite Badenggan Lumbantoruan

- Marson Lumbanbatu

Akankah Beri Karpet Merah Gibran?

Menjelang putusan MK ini, Tenaga Profesional bidang politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ikrar Nusa Bhakti memberikan kritik jika MK meloloskan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

"Nanti besok ini (hari ini), ternyata diluluskan itu sudah terjadi apa yang disebut dengan rekayasa hukum," kata Ikrar dalam acara yang diselenggarakan oleh LP3ES, Minggu (15/10/2023), dilansir Kompas.com.

Apabila MK mengabulkan hal tersebut, maka menurut Ikrar, itu akan memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

"Itu bukan mustahil itu adalah karpet merah untuk anaknya Jokowi ya," katanya.

Selain itu, Ikrar juga menyinggung bahwa Ketua MK sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

"Dan keputusan itu dibuat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan jajarannya ya, yang ketuanya itu adalah adik iparnya jokowi sendiri ya. Ini yang menjadi kesulitan itu ya," imbuhnya.

 

(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/16/breaking-news-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved