Pilpres 2024
MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Jadi 35 Tahun, Dua Hakim Konstitusi Dissenting Opinion
Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun
TRIBUNKALTARA.COM - Dua Hakim Konstitusi beda pendapat atau dissenting opinion saat Mahkamah Konstitusi tolak gugatan usia minimal Capres dan Cawapres menjadi 35 tahun.
Teka-teki soal syarat minimal Capres dan Cawapres di Pilpres akhirnya dijawab oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Diketahui Mahkamah Konstitusi melakukan sidang pembacaan putusan atas sejumlah gugatan terkait UU Pemilu khususnya yang mengatur usia minimal Capres dan Cawapres.
Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi akhirnya telah menyampaikan keputusannya soal gugatan terkait usia minimal Capres dan Cawapres yang diatur dalam UU Pemilu.
Adapun dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan ini terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Harta Kekayaan Ketua MK Anwar Usman Tembus Rp.33.4 M, Ipar Jokowi Punya 28 Bidang Tanah, 4 Mobil
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Sidang Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi akan membacakan sidang putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres yang diajukan sejumlah pihak pada Senin (16/10/2023)
Mahkamah Konsitusi atau MK akan melakukan sidang pembcaan putusan soal gugatan usia minimal Capres dan Cawapres.
Diketahui sejumlah penggugat mengingingkan agar syarat minimal usia Capres dan Cawapres dapat diubah.
Baik mengubah usia minimal yakni dari 40 tahun menjadi 35 tahun hingga menambah frasa memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Sejumlah pihak menduga gugatan syarat minimal usia Capres dan Cawapres bakal menguntungkan salah satu nama.
Yakni nama putra Presiden Jokowi yang juga Walikota Solo Gibran Rakabuming.
Bahkan Capres dari Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto rela menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi sebelum mengumumkan nama Cawapres di Pilpres.

Baca juga: Belum Punya Cawapres, Gerindra Sebut Pendamping Capres Prabowo Diumumkan Senin atau Selasa
Kuat dugaan Prabowo Subianto bakal memilih Gibran Rakabuming sebagai Cawapres jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait usia minimal Capres dan Cawapres.
Kini Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan sidang pada Senin (16/10/2023) ini.
Dijadwalkan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming, yakni Anwar Usman bakal hadir dalam pembacaan putusan itu.
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi juga akan disiarkan secara langsung.
Berikut ini Link Live Streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi
Link Live Streaming kanal YouTube Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Elite PDIP Singgung Loyalitas Kader, Mabuk Kuasa dan Pentingkan Keluarga, Sindir Jokowi dan Gibran?
Dilansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan soal gugatan batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hari ini, Senin (16/10/2023).
Sebelumnya, persoalan batas usia capres-cawapres ini menimbulkan banyak pro dan kontra.
Uji materi tentang batas usia itu terhitung sudah memasuki delapan bulan proses, sejak 16 Maret 2023.
Ketua MK, Anwar Usman pun sebelumnya sempat menyatakan bahwa putusan perkara tersebut sudah difinalisasi.
Lantas, bagaimana kronologi gugatan batas usia capres-cawapres hingga akhirnya hari ini akan diputuskan oleh MK?
Gugatan itu berawal pada 9 Maret 2023 didaftarkan uji materi Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Di mana, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai pemohon mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023.
Dalam hal ini, PSI meminta agar batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Sebagaimana diketahui, batas usia capres-cawapres sebelumnya diatur pada Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027 yang menyatakan bahwa usia paling rendah adalah 40 tahun.
"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun," bunyi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2027.
Dilansir mkri.id, pemohon meminta setidaknya batas usia minimal dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju capres-cawapres.
Untuk itu, pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Serta menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.”
Lalu, menjelang Pemilu 2024 ini, sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK.
Mereka meminta agar MK mengubah batasan usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Serta menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.
Daftar Penggugat
1. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
2. PSI
3. Sejumlah Kepala Daerah
- Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
- Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa
- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak
- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor
- Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra
4. Individu
- Hite Badenggan Lumbantoruan
- Marson Lumbanbatu
Akankah Beri Karpet Merah Gibran?
Menjelang putusan MK ini, Tenaga Profesional bidang politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Ikrar Nusa Bhakti memberikan kritik jika MK meloloskan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
"Nanti besok ini (hari ini), ternyata diluluskan itu sudah terjadi apa yang disebut dengan rekayasa hukum," kata Ikrar dalam acara yang diselenggarakan oleh LP3ES, Minggu (15/10/2023), dilansir Kompas.com.
Apabila MK mengabulkan hal tersebut, maka menurut Ikrar, itu akan memberikan karpet merah kepada anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.
"Itu bukan mustahil itu adalah karpet merah untuk anaknya Jokowi ya," katanya.
Selain itu, Ikrar juga menyinggung bahwa Ketua MK sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.
"Dan keputusan itu dibuat oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan jajarannya ya, yang ketuanya itu adalah adik iparnya jokowi sendiri ya. Ini yang menjadi kesulitan itu ya," imbuhnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/16/breaking-news-mk-tolak-gugatan-batas-usia-capres-cawapres
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Mahkamah Konstitusi
usia
gugatan
Capres
Cawapres
Pilpres
dissenting opinion
PSI
Presiden Jokowi
Anwar Usman
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.