Pilpres 2024
Saldi Isra Bingung Anwar Usman Ikut Rapat Hakim Konstitusi, Putusan MK Justru Berbalik Berbeda
Saldi Isra tak dapat menutupi keheranannya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang kabulkan gugatan syarat Capres dan Cawapres, singgung Anwar Usman
TRIBUNKALTARA.COM - Saldi Isra tak dapat menutupi keheranannya soal putusan Mahkamah Konstitusi yang kabulkan gugatan syarat Capres dan Cawapres, singgung Anwar Usman.
Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan soal sejumlah gugatan terkait syarat Capres dan Cawapres.
Dari tujuh perkara yang dibacakan putusannya, Mahkamah Konstitusi hanya mengabulkan sebagian satu perkara.
Yakni perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Di mana putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan syarat Capres dan Cawapres berusia minimal 40 tahun melanggar konstitusi sepanjang tidak dimaknai memiliki pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dari hasil Pemilu.
Dalam putusan itu tercatat dua hakim menyatakan perbedaan alasan atau concurring opinion adapun sejumlah hakim lainnya menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Meski demikian jumlah hakim konstitusi yang menyetujui mengabulkan sebagian gugatan itu memiliki jumlah yang lebih banyak.
Saat menyampaikan alasan dissenting opinion, hakim konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menyampaikan sejumlah kejanggalan dan keanehan.
Menurutnya kejanggalan dan keanehan itu justru terjadi saat Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming ikut dalam rapat.
Saldi menyatakan, mulanya dalam RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023 tanggal 19 September 2023 hanya dihadiri 8 dari 9 hakim konstitusi.
Dimana mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Sementara, Anwar Usman selaku Ketua MK tidak hadir dalam RPH 19 September itu.
Baca juga: Megawati Ultimatum Kader PDIP, Sebut Tak Boleh Pindah Partai, Tutup Langkah Gibran Jadi Cawapres?
"Tercatat RPH tanggal 19 September 2023 tersebut tidak dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman," kata Saldi dalam Sidang putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Hasil dari RPH saat itu ialah putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 terkait dengan gugatan batas usia capres-cawapres dari beberapa pihak ditolak dan tetap memposisikan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) pembentuk undang-undang.
Selanjutnya dalam RPH yang memutus perkara 90-91/PUU-XXI/2023 Anwar Usman terkonfirmasi hadir bersama dengan 8 hakim konstitusi lainnya.
"Beberapa hakim konstitusi yang dalam perkara nomor 29-51-55/PUU-XII/2023 yang telah memosisikan pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang, tiba-tiba menunjukkan ‘ketertarikan’ dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum perkara 90/PUU-XXI/2023," kata Saldi.
Dari pembahasan atau putusan adanya perubahan di antara beberapa hakim konstitusi itu mulai terlihat tanda-tandanya.
Bahkan, kata Saldi Isra, hal itu menimbulkan adanya pembahasan yang alot.
Kata Saldi, perbedaan jumlah hakim konstitusi yang memutus perkara-perkara itu telah menimbulkan perbedaan yang signifikan.
Dimana sejatinya, jika merujuk pada penetapan keputusan nomor perkara 29-51-55/PUU-XII/2023 yang ditolak, maka seharusnya perkara 90/PUU-XII/2023 juga menghasilkan musyawarah yang sama.
Tapi yang terjadi, justru dengan hadirnya Ketua MK Anwar Usman di RPH yang memutuskan perkara 90-91/PUU-XII/2023 hasilnya justru mengabulkan sebagian.
"Dalam hal ini, secara faktual perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan orang dalam Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 menjadi sembilan orang dalam Perkara Nomor 90-91/PUU-XXI/2023 tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar putusan dari menolak menjadi mengabulkan, meski ditambah dengan embel-embel 'sebagian'. sehingga menjadi 'mengabulkan sebagian'," kata dia.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres)
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika huku dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak. Pada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Jokowi Buka Suara
Presiden Jokowi angkat bicara usai Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman bacakan putusan yang buka peluang Gibran Rakabuming ikut Pilpres.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan putusan soal gugatan syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan perkara 90/PUU-XII/2023.
Dalam putusannya ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran Rakabuming itu mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan.
Di mana Capres dan Cawapres yang belum berusia 40 tahun bisa ikut dalam Pilpres sepanjang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Adapun Gibran Rakabuming belum berusia 40 tahun, namun tetap dapat ikut Pilpres karena memiliki pengalaman sebagai Walikota Solo.
Adapun Gibran Rakabuming kerap dikaitkan menjadi Cawapres dari Prabowo Subianto.
Di mana Capres dari Koalisi Indonesia Maju mengakui bahwa nama Gibran Rakabuming masuk dalam daftar opsi Cawapres.
Merespons keputusan Mahkamah Konstitusi itu, Presiden Jokowi akhirnya buka suara.
Diketahui Presiden Jokowi tak berada di Indonesia saat iparnya membacakan putusan soal gugatan usia Capres dan Cawapres yang menguntungkan anaknya Gibran Rakabuming.
Presiden Jokowi angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Menurut Presiden Jokowi mengenai putusan tersebut, silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi.
"Iya mengenai putusan MK silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam pernyataan persnya yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Senin, (16/10/2023) dikutip Tribunnews.com
Presiden juga mempersilahkan pakar hukum untuk menilai putusan tersebut. Ia tidak Ingin berkomentar karena tidak mau dianggap mengintervensi putusan MK.
"Silahkan juga pakar hukum yang menilainya, saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif," pungkasnya.
Terkait apakah wali kota Solo yang juga putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming akam maju sebagai Cawapres, Presiden mengatakan hal tersebut merupakan ranah partai politik atau gabungan partai politik.
Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan kontestasi Pilpres.
"Pasangan Capres dan Cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
"Jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayah Parpol dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan Capres atau Cawapres," tuturnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Drama di Balik Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Berubah Saat Anwar Usman Hadiri Rapat, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/10/16/drama-di-balik-putusan-mk-soal-batas-usia-capres-cawapres-berubah-saat-anwar-usman-hadiri-rapat?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Mahkamah Konstitusi
putusan
gugatan
Cawapres
Capres
Pilpres
Saldi Isra
Anwar Usman
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
| Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
|
|---|
| Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
|
|---|
| HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
|
|---|
| Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-MK-Saldi-Isra.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.