Pilpres 2024
Megawati Ultimatum Kader PDIP, Sebut Tak Boleh Pindah Partai, Tutup Langkah Gibran Jadi Cawapres?
Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK
TRIBUNKALTARA.COM - Megawati Soekarnoputri ingatkan kader PDIP tak pindah partai, saat peluang Gibran Rakabuming jadi Cawapres dari Prabowo Subianto usai putusan MK
Mahkamah Konstitusi telah bersikap terkait gugatan yang diajukan soal syarat Capres dan Cawapres di Pilpres.
Di mana berdasarkan hasil sidang putusan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dengan dikabulkannya gugatan itu, maka syarat Capres dan Cawapres di Pilpres berubah.
Yakni memberi kesemapatan kepada seseorang yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk ikut Pilpres.
Kendati usia seseorang tersebut belum berusia 40 tahun.
Dengan putusan itu, maka peluang Gibran Rakabuming untuk ikut Pilpres semakin terbuka.
Terlebih Capres Koalisi Indonesia Maju yakni Prabowo Subianto memastikan mempertimbangkan Walikota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi itu untuk menjadi Cawapres.
Sementara itu, Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya memberikan peringatan keras kepada kadernya.
Di kegiatan peresmian Kantor DPC PDIP Solo, Megawati Soekarnoputri menegaskan kembali tentang pentingnya loyalitas.
Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh kader parpolnya konsekuen dalam bersikap.
Megawati meminta kadernya meniru seperti ditunjukkan dalam perbuatan oleh Bapak Bangsa dan Proklamator Ir Soekarno.
Maka itu, setiap kader PDIP sebaiknya tidak melirik-lirik kesana kemari atau mencari kesempatan berpindah partai.
Awalnya, Megawati dalam pidato berterima kasih kepada kader PDIP karena menjadikan rekam jejak Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno dipertunjukkan di setiap kantor partai.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres Cawapres Diubah Jadi 35 Tahun, Gibran dan PSI Buka Suara
"Secara khusus saya mengucapkan terima kasih bahwa partai telah menempatkan kesuluruhan jejak sejarah Bung Karno di dalam memerdekakan bangsa dan negara Indonesia dalam bentuk monumen Bung Karno di kantor partai," kata Megawati.
Megawati Soekarnoputri
Cawapres
Capres
Pilpres
PDIP
Gibran Rakabuming
Presiden Jokowi
Prabowo Subianto
Mahkamah Konstitusi
putusan
gugatan
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.